Hukum

Sepanjang Tahun 2022, Polresta Samarinda Ringkus Sebanyak 333 Tersangka Kasus Narkotika

Garda.co.id, Samarinda – Sepanjang tahun 2022, Kesatuan Polresta Samarinda berhasil mengatasi kasus kejadian sebanyak 575 kasus dan menyelesaikan kejadian sebanyak 510 kasus.

Kapolresta Samarinda, Ary Fadli mengatakan, sepanjang tahun 2021 hingga 2022 masih ada beberapa kasus yang masih dalam tahap penyelidikan oleh Polresta Samarinda.

“Artinya, dari 575 kasus yang ada, terselesaikan sebanyak 510 kasus. Untuk 65 kasus sisanya masih tahap penyelidikan serta akan terus berlanjut hingga menemukan titik terang, ” ungkapnya, Jum’at (30/12).

Untuk kasus Narkoba sepanjang tahun 2022, Ary menjelaskan, berhasil mengatasi narkotika jenis Ganja sebesar 6.173,23 gram, Ekstasi Pil sebanyak 230 butir, Sabu-sabu sebesar 28.210,81 gram, Handphone sebanyak 304 unit beserta, uang sebesar Rp 83. 668. 000,-.

“Jika dibandingkan dengan kasus narkotika pada tahun 2021, tahun 2022 mengalami penurunan. Sebeb, tahun 2021 lalu berhasil menyita uang sebesar Rp 87. 901. 000,” bebernya.

Lebih lanjut, kata Ary, kasus ganja di tahun 2021 lebih rendah jika dibandingkan dengan tahun 2022 yakni sebesar 2.230,35 gram. “Kalau sabu-sabu di tahun 2021 itu sebesar 48.126,29 gram. Untuk Double L tahun 2021 sebesar 72.050 butir, sementara tahun 2022 Double L tahun 2022 nihil,” sambungnya.

Sementara itu, tersangka kasus narkotika sebanyak 308 di tahun 2021, dan tahun 2022 kasus narkotika mengalami peningkatan sebanyak 333 tersangka.

Ary berharap, kota Samarinda terus dijaga, selain dari pihak kepolisian keterlibatan masyarakat juga sangat diperlukan agar Samarinda sendiri dapat menjadi kota pusat peradaban. (**)

BACA JUGA :  Sutrisno Maju Jadi Calon Ketua DPC PERADI Samarinda
Back to top button