Tinggalkan Open Dumping, Samarinda Perkuat Pengelolaan Sampah dengan Sanitary Landfill
Garda.co.id, SAMARINDA – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sambutan resmi mengakhiri sistem pembuangan sampah terbuka (Open Dumping) yang selama ini dilakukan. Pemberhentian ini di sampaikan langsung oleh Pemerinfah Kota (Pemkot) Samarinda.
Seluruh sampah nantinya akan diahlikan ke zona dua yang telah menerapkan sistem sanitary landfill. Sistem ini sesuai dengan kebijakan yang diterapkan Kementerian Lingkungan Hidup.
Perubahan sistem tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola persampahan sekaligus mengurangi dampak pencemaran lingkungan yang selama ini muncul akibat metode penumpukan sampah secara terbuka.
Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, mengungkapkan bahwa zona dua telah beroperasi saat ini sedangkan zona satu yang sebelumnya beroperasi resmi diberhentikan dan akan dilakukan rehabilitasi agar memenuhi standar pengelolaan lingkungan.
“Sejak 30 Juli kami mulai mengoperasikan zona dua. Zona satu sudah ditutup dan saat ini sedang dalam proses penataan. Dengan begitu, sistem open dumping sudah tidak lagi diterapkan karena seluruh sampah ditangani menggunakan metode sanitary landfill,” ucapnya.
Ia menerangkan pembangunan zona baru akan tetap dilakukan meski saat ini efisiensi anggaran diterapkan Pemkot Samarinda.
Lanjut Neneng, proyek pembangunan ini terlaksana berkat sinergi lintas OPD yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Disisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Samarinda, Suwarso, menjelaskan sistem sanitary landfill memiliki mekanisme yang jauh berbeda dibanding open dumping.
Di dalam sistem sanitary landfill nantinya sampah akan dipadatkan secara bertahap, kemudian ditutup menggunakan lapisan tanah sehingga lebih aman bagi lingkungan.
“Pengelolaannya sekarang sudah sesuai standar. Sampah dipadatkan, ditutup tanah, air lindi dialirkan ke instalasi pengolahan, dan gas metana juga dikelola sehingga risiko pencemaran maupun bahaya lainnya bisa ditekan,” tuturnya.
Zona dua dibangun di atas lahan seluas sekitar satu hektare dan diperkirakan mampu menampung sampah selama kurang lebih satu tahun. Namun, kapasitas tersebut dapat bertahan lebih lama apabila volume sampah yang masuk berhasil dikurangi.
Oleh karena itu, Pemkot Samarinda terus mendorong berbagai program pengurangan sampah dari sumbernya, seperti pengembangan bank sampah, sedekah sampah, Kampung Salai, hingga pengoperasian insinerator di tingkat kecamatan.
Neneng menghimbau masyarakat untuk membiasakan pemilihan sampah rumah tangga. Hal ini, ia nilai akan mempercepat proses pengelolaan sampah berdasarkan jenisnya
“Kalau masyarakat sudah memilah sampah sejak dari rumah, proses pengolahannya akan lebih mudah. Selama ini sampah yang masuk masih bercampur sehingga harus dipilah kembali,” tekannya.
Meski sudah beralih zona, Pemkot dengan tegas akan tetap melakukan penataan zona satu guna menghindari masalah lingkungan dikemudian hari.
Sebagai informasi, Pemkot telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp11,3 miliar pada tahun 2026 terkait proses penutupan dan rehabilitasi kawasan zona satu, setelah sebelumnya menganggarkan sekitar Rp6 miliar pada 2025.
Zona lama nantinya akan ditutup menggunakan sistem berlapis yang dilengkapi pengelolaan gas metana dan air lindi sebelum direncanakan dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau.
Sebelum mengakhiri, Pemkot Samarinda memastikan pembahasan rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah regional bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih terus berlanjut. Saat ini, proses administrasi dan teknis tengah berjalan, sementara usulan pembangunan telah diajukan kepada pemerintah pusat dan kini tinggal menunggu tindak lanjut.






