DPRD SamarindaPariwara

Rohim Sebut Regulasi Penanganan Kebaran Akan Menyesuaikan Dengan Kebutuhan Di Lapangan

Garda.co.id, Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Peanggulangan Kebakaran dan Penyelematan terus dikebut.

DPRD Kota Samarinda berharap peraturan tersebut nantinya dapat memperkuat Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelartan dalam hal peran serta wewenang dalam menghadapi situasi darurat.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menyebutkan dalam penyusunan Raperda tidak hanya fokus pada penanganan kebakaran namun juga berbagai aspek lainnya seperti pencegahan, penyelematan, relawan serta sarana dan prasarana juga perlu mendapat perhatian.

Dirinya membeberkan bahwa pembahasan Raperda tengah berada di tahap awal. Saat ini pihaknya menerima masukan dari beberapa Instansi terkait permasalahan saat menghadapi bencana kebakaran.

“Pembahasan hari ini masih tahap awal. Kita menggali apa saja kendala yang dihadapi Dinas Kebakaran, baik dalam pencegahan, penanggulangan maupun penyelamatan. Jadi masih berupa brainstorming untuk mendapatkan gambaran persoalan di lapangan,” ucapnya.

Rohim sebutan pria politisi PKS tersebut, mengatakan pembahasan serius berada di batas kewenangan petugas. Dalam beberapa situasi penanganan, petugas perlu dasar hukum yang kuat dalam melakukan tindakan.

Selain kewenangan petugas, keberadaan relawan dan juga dukungan fasilitas penunjang perlu mendapat perhatian lebih dalam penyusunan regulasi. Seluruh unsur yang terlibat dalam penanganan kebakaran memerlukan peran dan mekanisme kerja yang jelas.

“Kita berharap setelah Perda ini ditetapkan, berbagai kebutuhan dan persoalan yang selama ini dihadapi Damkar, stakeholder, maupun relawan dapat terakomodasi. Dengan begitu, pelaksanaan tugas di lapangan menjadi lebih mudah,” imbuhnya.

Rohim menekankan para petugas memerlukan regulasi yang jelas dalam mengambil keputusan saat menghadapi situasi darurat. Peraturan tersebut nantinya diharapkan mampu memperjelas terkait peran dan wewenang para petugas.

BACA JUGA :  Tanggapi H-7 Pemberian THR, Deni Harap Perusahaan Dapat Mempersiapkan

“Perda ini nantinya diharapkan memberikan kewenangan yang lebih kuat kepada Damkar untuk melakukan intervensi. Ketika menghadapi kebakaran, mereka memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan tugas,” tuturnya.

Selanjutnya pembahasan Raperda nanti akan melibatkan beberapa Instansi terkait guna naskah yang tertuang benar benar sempurna dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

“Naskah akademiknya sebenarnya sudah ada, tetapi masih perlu kita sempurnakan. Masukan dari OPD terkait akan menjadi bahan penting untuk memperbaiki dan menyempurnakan naskah tersebut,” tutupnya. (Dry/Adv/DPRDSamarinsa)

Back to top button