Ragam

Pekerja Informal Jadi Sorotan, BPJS Ketenagakerjaan Ingin Beri Perlindungan Lebih Luas

Garda.co.id, SAMARINDA – Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal di Samarinda masih menjadi pekerjaan rumah. Di tengah kebutuhan perlindungan yang terus ada, jumlah pekerja informal yang mendapat pembiayaan melalui APBD justru mengalami penurunan signifikan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Murniati, mengatakan perluasan kepesertaan harus menjadi perhatian bersama agar pekerja informal tetap memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

Menurutnya, upaya tersebut tidak bisa hanya mengandalkan BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha hingga masyarakat perlu mengambil peran untuk memperluas cakupan jaminan sosial.

“Kami membutuhkan dukungan DPRD dan seluruh stakeholder. Ini bukan lagi sekadar wacana, tetapi harus ada langkah nyata sampai ke lapangan karena BPJS Ketenagakerjaan tidak mungkin bekerja sendiri,” ujar Murniati belum lama ini.

Ia menjelaskan, kelompok pekerja informal yang perlu mendapat perhatian mencakup petani, nelayan, pekerja lepas, pekerja rumah tangga hingga berbagai profesi yang tidak memiliki hubungan kerja formal.

Murniati menegaskan seluruh pekerja memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial. Karena itu, pihaknya juga mendorong adanya regulasi di tingkat daerah yang dapat memperkuat perlindungan bagi pekerja informal.

Manfaat kepesertaan tidak hanya diberikan ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja. Peserta juga dapat memperoleh santunan apabila meninggal dunia sesuai ketentuan program yang diikuti.

“Kalau peserta meninggal dunia, ada santunan sebesar Rp42 juta. Untuk kematian akibat kecelakaan kerja, manfaatnya juga mencakup santunan, biaya pemakaman hingga beasiswa bagi anak yang diberikan secara berkala,” jelasnya.

Namun, jumlah pekerja informal yang memperoleh perlindungan melalui pembiayaan APBD Samarinda kini jauh berkurang. Murniati menyebut jumlah peserta saat ini sekitar 4.578 orang, turun drastis dari tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 19 ribu peserta.

BACA JUGA :  HIPMI Kaltim, Mendukung Akbar Himawan Buchari sebagai Menpora.

Penurunan tersebut tidak terlepas dari penyesuaian anggaran daerah. Kondisi ini membuat BPJS Ketenagakerjaan perlu mendorong pola pembiayaan dan kolaborasi lain agar perlindungan pekerja informal tetap dapat diperluas.

Salah satu langkah yang didorong ialah mengajak perusahaan memberikan perlindungan kepada pekerja informal yang berada di sekitar lingkungan usaha mereka.

Selain itu, perluasan kepesertaan juga dilakukan dengan melibatkan jaringan masyarakat seperti RT, Dasawisma dan agen Perisai untuk menjangkau pekerja informal secara lebih luas.

Murniati menilai tingkat kepatuhan terhadap program jaminan sosial sebenarnya sudah cukup baik. Namun, kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap risiko pekerjaan masih perlu diperkuat.

“Kalau tingkat kepatuhan kita anggap sekitar 95 persen, berarti sebenarnya sudah cukup baik. Yang perlu terus ditingkatkan adalah kesadaran masyarakat untuk melindungi dirinya melalui jaminan sosial,” tuturnya.

BPJS Ketenagakerjaan berharap kolaborasi bersama pemerintah daerah, DPRD, perusahaan dan masyarakat dapat menjadi jalan untuk memperluas cakupan perlindungan.

Dengan demikian, penurunan dukungan pembiayaan APBD tidak menjadi penghalang bagi pekerja informal di Samarinda untuk memperoleh jaminan sosial ketika menghadapi kecelakaan kerja maupun risiko kematian.

Back to top button