Ragam

Polresta Samarinda Ungkap Dugaan Persetubuhan Anak, Ayah Kandung Diamankan

Garda.co.id, Samarinda – Satreskrim Polresta Samarinda melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban. Terduga pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan pada 28 Juli 2026. Hasil penyelidikan dan penyidikan mengungkap dugaan tindak pidana tersebut terjadi berulang kali sejak 2019 hingga terakhir pada 18 Juli 2026 di sebuah rumah di kawasan Jalan Gerilya, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, hingga mengamankan terduga pelaku yang kemudian dibawa ke Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta dokumen administrasi yang berkaitan dengan identitas korban.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Dr. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa komitmen Polres dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai korban serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional.

“Kami menangani perkara ini secara serius, profesional, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban. Setiap laporan yang berkaitan dengan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak akan kami tindak lanjuti secara cepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” sebutnya

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan dan pendampingan,” lanjut Rachmat.

Saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda masih melengkapi proses penyidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan terlapor, melaksanakan Visum et Repertum (VER), serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya.

BACA JUGA :  HMI Sulselbar Desak MPK PB HMI Libatkan Badko Selesaikan Konflik Cabang

Polresta Samarinda juga mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan maupun tindak pidana terhadap anak.

Back to top button