HukumRagam

Mahasiswa dan Masyarakat Kukar-Samarinda Aksi Unjuk Rasa Tuntut Lubang Tambang PT BBE Ditutup

Garda.co.id, Kutai Kartanegara – Puluhan mahasiswa yang tergabung di Jaringan Aksi Mahasiswa Pembaharuan (Jamper) bersama aliansi masyarakat Kukar bersatu melakukan aksi demonstrasi di depan pintu gerbang perusahaan PT Bukit Baiduri Energi (BBE), Senin (8/8/2022).

Puluhan aksi massa ini dikawal ketat oleh pihak kepolisian dan security PT BBE sampai akhirnya pihak perwakilan manajemen PT BBE bersedia menemui dan dilakukan aksi diskusi interaktif.
Adapun yang melatarbelakangi mahasiswa melakukan aksinya ini ialah masih banyaknya lubang tambang milik PT BBE yang dibiarkan begitu saja. Koordinator Lapangan (Korlap) kegiatan hari ini Ahmad mengatakan, fakta di lapangan didapati bahwa masih banyaknya lubang tambang aktivitas pertambangan wilayah konsesi PT BBE yang belum dilakukan reklamasi padahal seharusnya lubang tambang tersebut harus segera dilakukan reklamasi agar masyarakat dan anak-anak terhindar dari bahaya area tersebut.

“Sebab kejadian pada tahun 2016 silam yang menyebabkan dua anak yang menjadi korban atas keganasan lubang bekas tambang. Tentu hal ini masih menjadi memori kelam bagi seluruh masyarakat Kalimantan Timur karena pembiaran yang berlarut-larut atas lubang bekas aktivitas pertambangan,” katanya.

Ia menjelaskan adapun tuntutan hari ini sama halnya dengan tuntutan yang pernah disampaikan beberapa bulan lalu yakni terkait persoalan penutupan lubang tambang karena mengingat lubang tambang yang ada di PT BBE ini sangat berdekatan dengan wilayah masyarakat.

“Tadi dikatakan oleh mereka kata mereka besaran lubang tambang seluas 13 hektar itu kecil, padahal itu besar karena wilayah tersebut juga posisinya di dataran tinggi, kemudian hal ini menjadi penyebab membanjiri wilayah-wilayah Lok Bahu dan Suryanata sekitarnya. Cuman dari hasil diskusi kami sampaikan tadi mereka selalu mengklaim mereka akan mengkaryakan lubang-lubang tambang dengan aturanlah yang menyuruh mereka demikian,” jelasnya.

BACA JUGA :  HIMAKUA FPIK UNMUL Gelar Agenda Tahunan, Betta Contest Kembali Hadir

Pada UU nomor 3 tahun 2020 memang disebutkan ada dalam revisi itu bahwa tidak sepenuhnya lubang tambang itu direklamasi, ada yang dikaryakan. Namun di karyakan yang seperti apa dulu, harus dituntaskan dulu kajiannya bisakah air logam tersebut atau zat kimia yang terkandung di situ untuk budidaya ikan dan kegiatan ekonomi social masyarakat lainnya.

“Sebagai contoh lubang bekas tambang di Desa Bendang itu, ikan yang bertahan cuma sampai 2 tahun setelah itu tidak bisa, otomatis ya masyarakat yang awalnya berpikir profit-profit tapi malah merugi, sama juga nanti untuk pengairan sawah tapi belum ada mengecek di beberapa sawah yang diklaim oleh mereka tadi. Kami minta datanya namun tidak jelas,” terangnya.

Pihaknya pun mengaku kecewa dengan aparat kepolisian karena sampai hari ini membiarkan saja dan belum lagi ada pengumuman rilis resmi terkait kasus 2016 lalu terkait dua anak meninggal dunia akibat lubang tambang yang ada di PT BBE.

“Hari ini kita belum temukan siapa pelakunya siapa yang bertanggung jawab. Adapun tindak lanjutnya mereka tetap bersikeras dalam hal ini untuk sementara ini tidak akan melakukan penutupan tambang karena mereka mengklaim mau mengkaryakannya, ada tiga tadi mereka sebutkan yaitu untuk pariwisata untuk perairan sawah dan untuk pembudidaya ikan kalau klaim bagi mereka lebih banyak manfaatnya tapi kalau bagi kami masyarakat itu lebih banyak mudaratnya apalagi ketika banjir banjirnya itu tidak bukan hanya air saja tapi air dengan lumpur-lumpurnya,” tegas Ahmad.

Sementara itu, Perwakilan Manajemen PT BBU, Raden Agah Wahyu menyampaikan dari 10 persen ketentuan reklamasi dari bekas lubang tambang aktivitas PT BBE, pihaknya sudah melaksanakan amanat tersebut sebanyak 8 persen.

BACA JUGA :  Miliki Potensi Besar, Prodi Akuakultur FPIK UNMUL Sambangi Kecamatan Kota Bangun

“Reklamasi bentuk lain, 10 persen dari bukaan lahan 8 persen sudah kita lakukan. Lubang tambang yang kita karyakan itu diantaranya kita antisipasi untuk pengairan untuk persawahan, perkebunan, perikanan dan wisata. Terkait data tidak ada kewajiban kami sampaikan ke kawan-kawan mahasiswa, kita yang jelas sampaikan ke ESDM dan dipastikan PT BBE ini adalah perusahan tambang batu bara yang Legal,” tegas Wahyu. (im)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

67 + = 75

Back to top button