Gelar Kunjungan Kerja ke Kejati Kaltim, Ini Arahan Jaksa Agung Soal Publikasi Kinerja dan Persiapan Pemilu 2024
Garda.co.id, Samarinda – Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melanjutkan kunjungan kerjanya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim).
Dalam rangkaian kunjungan pada hari kedua ini, Jaksa Agung berkesempatan memberikan arahan kepada seluruh jajaran di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengenai capaian kinerja, publikasi kinerja dan persiapan menyambut Pemilihan Umum 2024, Rabu (11/10/2023).
Agenda kunjungan kerja Jaksa Agung di Kejati Kaltim itu turut dihadiri oleh Kepala Kejati Kaltim Hari Setiyono, Kepala Biro Kepegawaian Hermon Dekristo, Asisten Umum Jaksa Agung Herry Hermanus Horo, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Sri Kuncoro.
Turut membersamai pula Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Martha Parulina Berliana, Para Asisten Kejati Kaltim, dan Para Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) beserta jajaran pada wilayah hukum Kejati Kaltim.
Mengawali arahannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap Insan Adhyaksa termasuk di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim), atas kerja kerasnya yang tidak kenal lelah dalam mempertahankan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.
“Semakin tinggi pohon menjulang, semakin kencang angin menerpa. Peribahasa ini saya rasa cocok dengan keadaan sekarang. Semakin tinggi prestasi yang berhasil dicapai oleh Kejaksaan, maka semakin banyak cobaan, halangan, dan rintangan yang akan menghadang,” ujar Jaksa Agung.
Ia pun melanjutkan, hal ini terbukti dari viralnya pemberitaan negatif di berbagai platform media yang mencoreng marwah Kejaksaan, terkait pemberitaan negatif tersebut, Jaksa Agung meminta agar dilakukan mitigasi terhadap potensi-potensi munculnya pemberitaan negatif. Seluruh satuan kerja juga diminta agar mengoptimalkan publikasi terhadap kinerjanya sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja baik melalui Media Massa maupun Media Online.
“Tingkatkan terus jiwa korsa, rapatkan barisan, dan tetap fokus menyelesaikan semua tugas dan kewajiban dengan penuh dedikasi dan integritas. Buktikan dengan kinerja yang baik dan biarkan masyarakat yang menilai,” tegasnya
Lebih lanjut, terkait kapasitas kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang hendaknya mampu menerjemahkan beragam keinginan, ekspektasi dan tuntutan masyarakat. Kejaksaan harus mampu memastikan tegaknya supremasi hukum yang menghadirkan keadilan, kebenaran dan kepastian hukum yang berkemanfaatan.
Selain itu, dalam rangka menyambut Pemilu Serentak Tahun 2024, Jaksa Agung juga meminta Korps Adhyaksa untuk senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
“Kejaksaan sebagai sub sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), memiliki posisi yang strategis sehingga kita dituntut untuk aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana pemilu,” tutur Jaksa Agung.
Tak hanya itu, ia juga meminta agar penanganan perkara-perkara tersebut ditindaklanjuti dengan penuh kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat “Black Campaign”.
Jaksa Agung memberikan arahan dengan tegas, agar seluruh jajaran senantiasa mendukung suksesnya Pemilu dengan mengantisipasi proses penegakan hukum yang mempergunakan Kejaksaan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.
Oleh sebab itu, Jaksa Agung meminta agar Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2023 dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan baik.
Menindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tersebut, Jaksa Agung memerintahkan seluruh jajaran agar segera:
1 . Melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.
2. Melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan Pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu.
3. Melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana pemilihan umum baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun pasca diselenggarakannya Pemilu.
Di penghujung pengarahannya, Jaksa Agung meminta para jajaran untuk mengembangkan integritas dan menghindari pola-pola penanganan perkara yang bersifat transaksional, praktik penegakan hukum yang tidak terpuji, dan menghentikan budaya mafia peradilan.
“Laksanakan penegakan hukum integral yang dapat memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum melalui peradilan yang jujur, bertanggungjawab, etis, dan efisien dengan mengedepankan hati nurani,” pungkasnya. (Rifai)