DPRD KALTIMMetropolisPariwara

Bapemperda Rapat Internal, Sejumlah Ranperda Jadi Pembahasan Agenda Rapat

Garda.co.id, Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim menggelar Rapat internal pada Senin, 19 Mei 2025, di Ruang Rapat Gedung E DPRD Kaltim. Sejumlah agenda jadi pembahasan mulai dari usulan-usulan dari anggota maupun komisi hingga menindaklanjuti fasilitasi sejumlah Ranperda.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, memimpin jalannya rapat di dampingin Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. Para anggota pun tak mau ketinggalan dalam pembahasan krusial tersebut. Muhammad Husni Fahruddin, Nurhadi Saputra, Fadly Imawan, Didik Agung Eko, Abdul Giaz serta Muhammad Afif Rayhan turut menambah keramaian rapat.

Baharuddin Demmu menyebut rapat ini sebagai langkah awal menyaring usulan Perda yang siap dibawa ke rapat paripurna.

Dirinya juga menyoroti beberapa Ranperda inisiatif DPRD, termasuk revisi aturan tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS dan infeksi menular seksual, langkah strategis untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat.

“Perda inisiatif ini di luar Propemperda. Misalnya Perda Perubahan tentang Perda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS dan infeksi menular seksual,” sebutnya

Tak main-main, Bapemperda turut mengangkat usulan Perda tentang Pengelolaan Pertambangan Non-Logam. Rancangan ini dinilai strategis karena menyasar sektor tambang rakyat, potensi besar yang selama ini belum diatur secara spesifik, padahal bisa menjadi penggerak ekonomi daerah.

Sayangnya, ketiadaan regulasi membuat pengelolaannya rentan dan belum ramah lingkungan. Karena itu, Baharuddin menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen dan kajian akademik sebagai syarat mutlak. Tanpa itu, usulan Ranperda tak bisa melaju cepat di Kementerian Hukum dan HAM, apalagi ke meja paripurna.

“Jadi pembahasan kami tadi lebih kepada mempersiapkan peraturan daerah yang akan dibuat dan kemudian untuk diharmonisasikan dengan Kementerian Hukum,” tuturnya.

Tak berhenti pada inisiatif DPRD, Bapemperda juga membuka ruang bagi usulan Ranperda dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).

BACA JUGA :  Wali Kota Samarinda Resmikan IPA Gunung Lingai 2

Baharuddin mendorong Pemprov Kaltim untuk segera merampungkan proses administratif, khususnya penyampaian nota penjelasan, agar pembahasan bisa segera bergulir tanpa hambatan.

“Jadi kami meminta Pemerintah Provinsi Kaltim untuk segera menyampaikan nota penjelasan,” tandasnya (Dry/Adv/DPRDKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button