DPRD PPU Minta Percepatan Pelantikan PPPK PPU
Garda.co.id, PPU – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin, mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan percepatan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU. Ia meminta pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar proses pelantikan dapat dilakukan dalam waktu dekat pada tahun 2025 ini.
Menurut Raup Muin, percepatan pelantikan PPPK sangat penting guna memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor pelayanan publik, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan. Ia menegaskan bahwa tenaga honorer yang telah lulus seleksi PPPK harus segera memperoleh kepastian terkait status mereka.
“Banyak tenaga honorer yang telah lulus seleksi PPPK menunggu kepastian pelantikan. Kami mendorong agar pemerintah daerah segera melakukan langkah-langkah koordinasi agar pelantikan bisa segera dilaksanakan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dampak dari keterlambatan pelantikan yang dapat berpengaruh terhadap pelayanan publik di Kabupaten PPU.
“Jika pelantikan terus tertunda, maka akan ada kekosongan tenaga kerja di sektor-sektor penting. Ini bisa berdampak langsung pada kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Raup Muin meminta pemerintah daerah untuk tidak hanya menunggu keputusan dari pusat, tetapi juga harus aktif dalam memperjuangkan kepentingan para tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi. Menurutnya, komunikasi yang intensif dengan pemerintah pusat akan mempercepat proses administrasi dan teknis pelantikan.
“Jangan sampai ada keterlambatan yang merugikan tenaga honorer yang sudah berjuang dan memenuhi persyaratan,” katanya.
Pemerintah Kabupaten PPU sendiri diharapkan segera melakukan langkah-langkah administratif dan teknis guna mempercepat pelantikan PPPK. Salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah memastikan bahwa semua dokumen persyaratan pelantikan sudah lengkap dan tidak ada kendala yang dapat menghambat proses tersebut. (DA/Adv)






