DPRD SamarindaPariwara

Ismail Respon Positif Peralihan Pengelolaan Guru Oleh Pemerintah Pusat

Garda.co.id, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda merespon terkait wacana peralihan pengelolaan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dari pemerintah daerah ke pusat yang terkuak saat pembahasan pemerintah pusat dan DPR RI terkait penataan guru ASN.

Wacana tersebut dinilai memberikan kepastian status dan juga membantu daerah dalam mengatasi kekurangan tenaga pendidik.

Selain pembahasan PPPK penuh waktu, pemerintah juga membahas terkait pengalihan pengelolaan dan pembiayaan guru ASN ke pemerintah pusat.

Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, merespon atas wacana tersebut. Dirinya menilai pembahasan mengenai PPPK penuh waktu berpeluang menjadi PNS perlu dilihat atas kebijakan pengelolaan guru oleh pemerintah pusat.

“Kalau seandainya kemudian memang benar wacana dari PPPK penuh waktu khususnya kemudian diangkat menjadi PNS, justru itu harapan kita,” sebutnya.

Ismail menjelaskan wacana tersebut perlu melihat regulasi secara utuh. Kepastian status merupakan hal yang penting bagi para tenaga pendidik PPPK meningat mereka memiliki perjanjian dengan mekanisme kerja.

Menurutnya, apabila guru memiliki status yang lebih jelas, mereka dapat lebih fokus menjalankan tugas tanpa dibayangi ketidakpastian mengenai status kepegawaian. 

Permasalahan tersebut relevan dengan kondisi Samarinda yang mengalami kekurangan tenaga pendidik. Ismail membeberkan bahwa selama satu tahun terdapat 100 guru yang memasuki masa pensiun.

Sementara, kebutuhan tenaga pendidik di Samarinda diperkirakan sekitar 500 sampai 700 orang. “Makanya sejak awal kemudian kita mendorong adanya formasi khususnya PNS untuk tenaga guru. Supaya menutupi kekurangan guru kita ini,” sambungnya. 

Sedangkan saat ini, pemerintah daerah tidak diperbolehkan melakukan pengangkatan tenaga honrer baru. Hal ini membuat daerah harus mencari solusi terbaik dalam mengatasi kekosongan tenaga pendidik.

Opsi yang di dorong saat ini, kata Ismail, penggunaan skema Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk mengisi kebutuhan tertentu di ruang pendidikan.

BACA JUGA :  Pemuda Daerah Terhambat Bantuan Keuangan, Agus Aras Soroti Kurangnya Usulan

“Jangan sampai, apalagi kalau guru-guru kelas ini pensiun atau kemudian kosong, siswa kan kekurangan dan tidak mendapatkan layanan pendidikan,” pungkasnya. (Dry/Adv/DPRDSamarinda)

Back to top button