Iuran BPJS Ketenagakerjaan Beragam, Pekerja Dapat Jaminan Perlindugan Kerja
Garda.co.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengeluarkan surat edaran terkait perlindungan jaminan kerja kepada pekerja rentan dan pekerja informal.
Surat edaran tersebut dikeluarkan guna memberikan jaminan pada pekerja pekerja yang belum dibiayai pemerintah.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti menyampaikan saat ini pendanaan Pemkot belum bisa membiayai pekerja rental maupun informal.
Maka dari itu surat edaran Walikota yang ditujukan kepada pemberi kerja perlu ditindaklanjuti sehingga para pekerja memiliki hak yang sama dalam mendapatkan jaminan perlindungan kerja.
“Memang hanya himbauan ya. Surat edaran itu supaya mengetuk hati pengusaha, pelaku UMKM, bahkan mungkin rumah-rumah tangga,” sebutnya.
Ia membeberkan para pekerja yang berada dilingkungan UMKM maupun rumah tangga seperti Supir maupun IRT bisa melakukan iuran sebesar Rp 16.800 per bulannya.
Sedangkan pekerja mandiri tanpa upah seperti pedagang dan petani bisa melakukan iuran sebesar Rp 8.000 per bulannya.
“Nah itu dengan pemanfaatan yang sangat luas ya untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” ujarnya.
Sri Puji menyebutkan bahwa ada 5 program BPJS ketenagakerjaan yang dibiayai Pemerintah pusat yakni jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Namun, saat ini banyak masyarakat yang belum mengetahui terkait program program tersebut yang notabene bisa menuntaskan kemiskinan ekstrem.
Sebelum beraakhir, Sri Puji membeberkan di Samarinda ada sekitar 300 orang pekerja informal yang belum terakomodasi sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan. Ia berharap dengan dilakukannya sosialisasi nantinya para pekerja bisa terdaftar sebagai peserta yang dibiayai pemerintah. (Dry/Adv/DPRDSamarinda)






