DPRD Samarinda

Ketuk Palu Paripurna, DPRD Dan Pemkot Samarinda Sepakati 6 Raperda Tambahan Di Luar Propemperda 2026

Garda.co.id, Samarinda– Ruang Rapat Paripurna DPRD Samarinda kembali penuhi oleh para anggota dewan dan pejabat pemerintah kota pada Rabu (13/05/2026) pukul 20.00 Wita.

Kali ini rapat mengagendakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Wali Kota dan DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Propemperda Tahun 2026.

​Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, H. Kamarudin, memyampaikan kebijakan yang telah disepakati ini sangat penting meski berada di luar program yang telah di paripurnakan sebelumnya.

Dirinya mengejalaskan bahwa regulasi ini akan ditangani langsung oleh pihak Bapemperda bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

​”Total ada enam raperda yang disepakati hari ini. Empat merupakan usulan Pemkot Samarinda, dan dua lainnya adalah inisiatif DPRD,” sebutnya.

​lanjut Kamaruddin, penyusunan kebijakan ini akan dilakukan dengan baik dengan melakukan kajian akademik, rapat bersama OPD teknis, serta pelibatan publik untuk menyerap aspirasi.

“Jika berkaitan dengan kepemudaan, kita akan undang organisasi kepemudaan dan Karang Taruna. Setelah finalisasi, harmonisasi, dan uji publik, baru raperda ini diparipurnakan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, direncanakan satu Raperda selesai dalam kurun waktu 6 bulan dengan opsi perpanjangan waktu maksimal 6 bulan jika diperlukan

​”Harapan kita, pembahasan bersama OPD berjalan lancar tanpa kendala. Kita ramu dengan baik agar menghasilkan perda yang berkualitas. Tentu, lebih cepat lebih baik,” tutupnya. (Dry/Adv/DPRDSamarinda)

BACA JUGA :  Penekanan Angka Stunting di Samarinda, Deni Nilai Perlunya inovasi PMT dengan Protein Tinggi
Back to top button