Belanja Birokrasi Samarinda Masih di Atas 40 Persen, DPRD Minta Pemkot Genjot PAD dan Tutup Kebocoran Anggaran
Garda.co.id, Samarinda – Pemerintah pusat menetapkan batas maksimal belanja birokrasi sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Namun, sejumlah daerah, termasuk Samarinda, masih belum mampu memenuhi ketentuan tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan pihaknya terus mengawasi komposisi belanja birokrasi Pemerintah Kota Samarinda agar tidak melampaui batas yang telah ditetapkan.
“Kalau sudah melebihi ketentuan, berarti terlalu banyak anggaran yang digunakan, tetapi tidak menghasilkan dampak yang nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Samri menjelaskan, belanja birokrasi mencakup berbagai pengeluaran operasional pemerintah, seperti belanja pegawai, barang dan jasa, perjalanan dinas, hingga biaya rapat dan pertemuan. Menurutnya, porsi anggaran yang besar seharusnya diarahkan pada belanja yang mampu memberikan manfaat jangka panjang.
“Kami ingin belanja modal benar-benar menghasilkan output yang jelas. Itu yang kami tekankan dalam penyusunan APBD 2027, yakni menghadirkan program yang memberikan timbal balik bagi daerah, bukan sekadar menghabiskan anggaran,” katanya.
Dirinya menilai keberhasilan pemerintah tidak hanya diukur dari tingginya tingkat serapan anggaran, tetapi juga dari dampak yang dihasilkan. Jika anggaran terserap secara optimal dan mampu meningkatkan pendapatan daerah, maka kondisi fiskal Samarinda juga akan semakin kuat.
Di sisi lain, Samri mengungkapkan pernyataan Wali Kota Samarinda yang menyebut belanja birokrasi di Kota Tepian masih berada di atas 40 persen. Angka tersebut menunjukkan Samarinda masih menghadapi tantangan dalam memenuhi target 30 persen sebagaimana diamanatkan pemerintah pusat.
Meski demikian, Samri menilai kondisi tersebut bukan karena Samarinda tidak mampu, melainkan masih berada dalam masa transisi penyesuaian kebijakan fiskal.
“Selama ini kita terlalu dimanjakan dengan berbagai bantuan dari pusat sehingga terlalu bergantung. Sekarang saatnya pemerintah lebih mandiri dalam mencari sumber-sumber pendapatan daerah,” tuturnya.
Menurutnya, pemerintah harus mulai menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mengganggu fungsi utama pelayanan publik. Masih banyak sektor yang dinilai belum dikelola secara maksimal dan berpotensi meningkatkan penerimaan daerah.
Salah satunya adalah sektor parkir. Samri menilai masyarakat selama ini telah memenuhi kewajibannya membayar retribusi parkir, namun pengelolaannya belum optimal sehingga tidak sepenuhnya berkontribusi terhadap PAD.
“Artinya, banyak potensi pendapatan yang bocor dan tidak masuk ke kas daerah. Padahal masyarakat sudah menjalankan kewajibannya. Kebocoran seperti ini yang harus segera dibenahi,” tegasnya.
Selain parkir, dirinya juga menyoroti sektor reklame. Menurutnya, masih banyak reklame yang belum tertib dari sisi perizinan, padahal sektor tersebut memiliki potensi besar untuk mendongkrak PAD apabila seluruh penyelenggara mematuhi aturan.
“Hal-hal seperti inilah yang harus menjadi perhatian pemerintah. Potensi-potensi yang ada harus benar-benar digali dan dimaksimalkan,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Samri berharap pemotongan transfer dana dari pemerintah pusat menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Samarinda untuk lebih kreatif dan inovatif dalam meningkatkan PAD. Dengan mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki, ketergantungan terhadap bantuan pusat dapat dikurangi sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah. (Dry/Adv/DPRDSamarinda)






