Hukum

Rendahkan Martabat Masyarakat Kalimantan, Barmuda Minta Polri Tangkap Edy Muliadi

Garda.co.id, Samarinda – Pro kontra pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), hendaklah disampaikan secara baik serta mengikuti kaidah perundangan dalam menyatakan keberatan. Apalagi sampai harus membuat pernyataan yang justru menimbulkan kegaduhan dan memecah belah persatuan bangsa.

Ya, ini terkait dengan rekaman video berdurasi 57 detik yang beredar luas di masyarakat. Dalam video tersebut seorang pria bernama Edy Muliadi, secara terang-terangan menghina masyarakat Kalimantan, terutama Kaltim sebagai lokasi yang ditunjuk sebagai IKN. Dalam rekaman itu, Edy menyamakan Kalimantan sebagai tempat jin buang anak, lokasi yang dihuni oleh makhluk halus. Bahkan ungkapan rasis, bahwa tak ada masyarakat yang mau tinggal di lokasi IKN, kecuali monyet.

Dewan Pimpinan Pusat Barisan Muda Daerah (DPP Barmuda) Kalimantan Timur (Kaltim), mengecam keras pernyataan Edy tersebut. Ketua Umum (Ketum) DPP Barmuda, H Anderiy Syachrum, menyatakan bahwa apa yang dikatakan Edy sebagai ujaran kebencian. Selain itu, Edy dinilai merendahkan harkat dan martabat masyarakat Kalimantan secara keseluruhan.

“Kami mengecam pernyataan tersebut. Ini merupakan bentuk penghinaan dan ujaran kebencian, serta merendahkan harkat dan martabat masyarakat Kalimantan,” cetus Anderiy.

Anderiy menilai wawasan kebangsaan Edy Muliadi sangat rendah. Padahal Kalimantan, khususnya Kaltim, melalui sektor Sumber Daya Alam (SDA), selama ini merupakan penyumbang devisa terbesar untuk negara. “Kami ingin bertanya kepada Edy Muliadi, apa kontribusi yang sudah ia berikan untuk Indonesia? Orang ini benar-benar tak paham kebhinekaan, sehingga argumentasinya justru bersifat intoleran dan rasis,” ucap Anderiy geram.

Anderiy juga menyayangkan, jika kritik atas kebijakan pemerintah, hanya dilandasi kebencian. Edy disebutnya harus mempertanggungjawabkan ucapannya tersebut. Karena berdasarkan Pasal 56 KUHP, bahwa siapapun yang di muka umum menyampaikan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan, terhadap sesuatu atau beberapa golongan,dapat dikenai hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun atau denda Rp 4.500.

BACA JUGA :  Polri Tetapkan 23 Anggota Khilafatul Muslimin Sebagai Tersangka

“Maka kami meminta kepada kepolisian, dalam kurun 3×24 jam, segera menindak Edy Muliadi untuk mempertanggungjawabkan ucapan dan perbuatannya di depan hukum. Hal ini penting, agar kerukunan, persatuan dan kesatuan bangsa tetap terjaga,” pungkas Anderiy. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 3 = 2

Back to top button