DPRD KALTIMPariwara

Polemik Insentif Guru Kembali Mencuat, Darlis Sebut Perlunya Kejelasan Administratif

Garda.co.id, SAMARINDA – Dunia Pendidikan Kalimantan Timur kembali menuai polemik setelah sejumlah tenaga pendidik honorer di  Sekolah swasta mengalami keterlambatan pencairan tunjangan insentif.

Merespon hal tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyampaikan tunjangan insentif bagi guru honorer merupkan hak yang harus dipenuhi oleh pihak swasta

“Masalahnya bukan anggaran. Ini soal bagaimana negara memastikan sistem administrasinya bekerja adil untuk mereka yang paling berjasa dalam mencerdaskan bangsa,” jelasnya.

Dirinya menerangkan bahwa kerap kali terjadinya keterlambatan insentif dikarenakan sistem dapodik (Data Pokok Pendidikan) yang dikeluarkan Pemerintah Pusat sebagai acuan dalam penyaluran insentif belum dimanfaatkan dengan optimal oleh pihak sekolah

“Begitu data tidak sinkron atau tidak diperbarui, proses otomatis terhenti di pusat. Padahal ini menyangkut penghidupan para guru yang sudah bekerja keras,” ujarnya

Legislator Kaltim ini, menilai masalah tersebut mencerminkan pentingnya literasi digital di sektor pendidikan. Darlis pun mendorong sekolah dan Dinas Pendidikan untuk lebih sigap menjaga akurasi data untuk menjamin hak para guru.

“Digitalisasi tidak hanya soal alat, tapi soal budaya kerja. Kalau dapodik tidak diperbarui, maka guru bisa kehilangan haknya hanya karena kelalaian administratif,” tuturnya.

Darlis menyatakan pihaknya siap memfasilitasi guru, sekolah, dan dinas pendidikan guna mencari solusi bersama. Dirinya menekankan bahwa keterbukaan komunikasi adalah kunci awal membenahi tata kelola kesejahteraan tenaga pendidik.

“Ini menyangkut martabat profesi guru. Mereka tidak boleh lagi dirugikan karena sistem yang belum siap atau data yang tidak rapi. Saatnya semua pihak menyadari bahwa keadilan administratif adalah pondasi keadilan sosial,” pungkasnya. (Dry/Adv/DPRDKaltim)

BACA JUGA :  Andi Satya Sampaikan Akan Terus Perjuangkan Aspirasi Di Sektor Pendidikan
Back to top button