Ragam

YLBHI Sebut Pernyataan Prabowo soal ‘Londo Ireng’ Bertentangan dengan Demokrasi

Garda.co.id, JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan, pengamat, dan organisasi masyarakat sipil sebagai “londo ireng”. Menurut YLBHI, ucapan tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi, konstitusi, dan kedaulatan rakyat.

Dalam pernyataan resminya, Ketua YLBHI Muhamad Isnur menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang tidak dapat disamakan dengan tindakan pengkhianatan terhadap negara.

Menurutnya, pemerintah hanyalah penyelenggara negara yang memperoleh mandat dari rakyat. Karena itu, seluruh kebijakan publik harus tetap terbuka untuk diawasi dan dikritisi.

“Kritik terhadap pemerintah bukan pengkhianatan terhadap negara. Pemerintah bukan negara dan presiden bukan republik,” tegas YLBHI dalam rilis resminya, Jumat (24/7/2026).

YLBHI menekankan bahwa presiden merupakan penerima mandat rakyat untuk menjalankan pemerintahan dalam jangka waktu tertentu. Sebagai pemegang kedaulatan sekaligus pembayar pajak, rakyat berhak mengawasi penggunaan anggaran, kebijakan publik, hingga tindakan para pejabat negara.

Lebih lanjut, YLBHI menyebut demokrasi yang sehat hanya dapat berjalan jika didukung oleh pers yang bebas, lembaga peradilan yang independen, serta masyarakat sipil yang kritis. Ketiga elemen tersebut dinilai bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan pilar penting yang menjaga agar kekuasaan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.

YLBHI juga mengutip Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, serta ayat (3) yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Berdasarkan ketentuan tersebut, kritik publik merupakan wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dijamin oleh konstitusi.

Isnur pun mengingatkan agar presiden tidak menggunakan mandat yang diberikan rakyat untuk menyerang rakyat itu sendiri.

“Presiden hanyalah pemegang mandat sementara. Rakyat dan konstitusi adalah pemilik sah republik ini. Presiden tidak boleh menggunakan mandat rakyat untuk menyerang rakyat,” ujar Isnur.

BACA JUGA :  Pemprov Kaltim Cairkan Rp44,15 Miliar untuk Program Pendidikan Gratispol di Tujuh PTN

Menutup pernyataannya, YLBHI mengajak seluruh penyelenggara negara menghormati kebebasan berekspresi, kebebasan pers, dan ruang kritik publik sebagai bagian yang tak terpisahkan dari sistem demokrasi konstitusional di Indonesia.

Back to top button