Ragam

Kepercayaan Dibalas Pencurian, Tiga Ponsel Warga Palaran Digondol Tamu Menginap

Garda.co.id, SAMARINDA – Kepercayaan seorang warga di Kecamatan Palaran justru dimanfaatkan untuk melakukan aksi pencurian. Seorang pria yang dititipkan kerabat untuk menginap di rumah korban diduga membawa kabur tiga unit telepon genggam milik keluarga tersebut. Setelah buron beberapa hari, pelaku akhirnya berhasil diringkus polisi.

Peristiwa pencurian dengan pemberatan (curat) itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Trikora Gang Angga, RT 51, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, pada Jumat (17/7/2026) dini hari.

Tersangka berinisial TTR, warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka datang ke rumah korban pada Rabu (15/7/2026) malam setelah dititipkan oleh kerabat istri pelapor. Karena mengenal pihak yang menitipkan, korban menerima tersangka untuk menginap.

Keesokan malamnya, Kamis (16/7/2026), korban, keluarga, dan tersangka sempat makan malam bersama sebelum beristirahat. Sebelum tidur, korban meletakkan ponsel merek Infinix di bawah bantal, sedangkan dua ponsel lainnya, masing-masing Redmi dan Oppo, sedang diisi daya di kamar anak korban.

Namun, saat korban terbangun sekitar pukul 05.30 Wita untuk mengantar anaknya ke sekolah, ketiga ponsel tersebut telah hilang. Pada saat yang sama, tersangka juga sudah meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan penghuni.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8,6 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Palaran.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Palaran bersama Tim Jatanras Polresta Samarinda melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 18.00 Wita di sebuah rumah di Jalan Slamet Riyadi Gang Kangkung, Kelurahan Karang Asam, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

BACA JUGA :  BI Kaltim Masif Gelar Edukasi Dan Kampanye GNNT, Uang Elektronik Alami Pertumbuhan Signifikan

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga unit telepon genggam yang diduga merupakan hasil pencurian, yakni satu unit Redmi, satu unit Infinix, dan satu unit Oppo.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Back to top button