Guru Langka, Kelas Terbatas: Tantangan Besar SLB Negeri Samarinda
Garda.co.id, SAMARINDA – Antusiasme masyarakat untuk menyekolahkan anak berkebutuhan khusus di SLB Negeri Samarinda terus meningkat setiap tahun. Namun, di balik tingginya minat tersebut, sekolah masih dihadapkan pada persoalan klasik yang belum juga teratasi, yakni minimnya guru Pendidikan Luar Biasa (PLB) dan terbatasnya ruang kelas.
Kondisi itu membuat sekolah belum mampu mengakomodasi seluruh calon peserta didik yang mendaftar, sehingga sebagian terpaksa tidak dapat diterima meski memenuhi syarat.
Kepala SLB Negeri Samarinda, Margono, mengatakan kekurangan guru PLB tidak hanya terjadi di sekolah yang dipimpinnya, tetapi juga menjadi persoalan di berbagai daerah di Indonesia. Salah satu penyebab utamanya adalah belum adanya perguruan tinggi di Kalimantan Timur yang membuka Program Studi Pendidikan Luar Biasa (PLB).
“Di Kaltim belum ada kampus yang membuka jurusan Pendidikan Luar Biasa. Akibatnya, lulusan PLB sangat sedikit sehingga formasi guru yang dibuka pemerintah banyak yang tidak terisi,” sebutnya
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebenarnya telah membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru PLB selama tiga tahun berturut-turut. Pada 2023 tersedia 152 formasi, meningkat menjadi 157 formasi pada 2024, dan 162 formasi pada 2025.
Namun, jumlah pelamar masih jauh dari kebutuhan. Pada 2023 hanya sekitar 10 orang yang mendaftar, 2024 sebanyak 12 orang, dan 2025 sekitar 20 orang. Seluruh pelamar tersebut bahkan langsung diterima karena kebutuhan tenaga pendidik masih sangat tinggi.
Margono mengungkapkan, saat ini kurang dari 40 persen guru di SLB Negeri Samarinda yang memiliki latar belakang pendidikan khusus. Selebihnya merupakan lulusan dari berbagai disiplin ilmu, seperti matematika, biologi, hingga bahasa Indonesia, yang kemudian mengajar di SLB sesuai ketentuan yang berlaku.
“Guru-guru kami banyak yang bukan lulusan PLB. Mereka tetap mengajar karena kebutuhan sekolah, bahkan harus mempelajari penanganan anak berkebutuhan khusus secara mandiri,” katanya.
Situasi tersebut semakin berat setelah tujuh guru memasuki masa pensiun dalam dua tahun terakhir. Hingga kini, kekosongan tenaga pendidik itu belum dapat terpenuhi sepenuhnya.
Menurut Margono, proses pembelajaran di SLB tidak bisa disamakan dengan sekolah reguler. Berdasarkan ketentuan terbaru, satu rombongan belajar tingkat SD maksimal hanya diisi lima siswa, sedangkan jenjang SMP dan SMA maksimal delapan siswa agar setiap anak memperoleh pendampingan yang sesuai dengan kebutuhannya.
Selain itu, setiap jenis disabilitas membutuhkan metode pembelajaran yang berbeda. Siswa tunanetra lebih mengandalkan pendengaran, sementara siswa tunarungu membutuhkan pendekatan visual. Karena itu, penggabungan kelas tidak bisa dilakukan sembarangan.
“Kalau gurunya kurang, kami terpaksa menggabungkan beberapa kelas. Bahkan ada guru yang setelah mengajar di kelas masih harus mengajar keterampilan seperti menjahit, tata boga, komputer, atau keterampilan lainnya,” ungkapnya.
Keterbatasan guru juga berdampak langsung pada penerimaan peserta didik baru. Tahun ini, misalnya, terdapat sekitar 23 pendaftar penyandang autisme untuk jenjang SMP. Namun sekolah hanya mampu menerima lima siswa karena keterbatasan guru dan ruang belajar.
“Kalau dipaksakan menerima lebih banyak siswa, kami harus menambah guru lagi. Sementara gurunya memang belum ada,” terangnya.
Tak hanya kekurangan tenaga pendidik, SLB Negeri Samarinda juga menghadapi keterbatasan ruang kelas. Berlokasi di pusat kota membuat sekolah ini menjadi tujuan utama masyarakat, sementara lahan yang tersedia sudah tidak memungkinkan untuk dikembangkan.
Karena itu, Margono berharap rencana pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SLB di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur seluas sekitar 1,5 hektare dapat segera direalisasikan agar daya tampung siswa semakin meningkat.
Di sisi lain, ia juga berharap pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap pendanaan sekolah luar biasa. Menurutnya, dana BOS Daerah (BOSDA) yang diterima SLB masih relatif kecil karena dihitung berdasarkan jumlah siswa, padahal kebutuhan operasional pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus jauh lebih besar dibandingkan sekolah reguler.
“Kami berharap ada kebijakan khusus, baik untuk penambahan guru pengganti maupun peningkatan BOSDA bagi SLB, sehingga pelayanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus bisa lebih optimal,” tutupnya.






