Hukum

Penambang Ilegal Harus Dibuat Jera!

Maraknya tambang ilegal membuat resah banyak pihak baik Kaltim dan khususnya kota Samarinda.

Baru baru ini aparat kepolisian telah mengungkapkan kasus tambang ilegal yang yang ada di kawasan pemakaman Covid-19 Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara

Aparat kepolisian telah mengamankan dua pelaku penambangan ilegal di area tersebut oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskim Polresta Samarinda pada hari pada Selasa (9/3/2021).

Irwanto Munawar Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Samarinda mengapresiasi Kinerja Kepolisian yang telah berhasil membongkar kejahatan penambang ilegal

disatu sisi mengapresiasi kerja kepolisian Sebab ada kemajuan dari kerja kerja penegakan hukum, khususnya dalam hal pengungkapan aktivitas penambangan ilegal
sehingga Penegakan hukum harus terus dilakukan bila tidak aktivitas penambangan ilegal akan terus subur di kota Samarinda ucap Irwanto

Irwanto juga mengatakan bahwa terkait penambangan ilegal, kini memang saatnya bukan lagi tahapan sosialisasi melainkan sudah memasuki tahap penindakan. Sehingga bisa menekan angka penambang ilegal dan kita bisa meminimalisir titik banjir

Para penambang ilegal harus di beri efek jera yang sesuai dengan aturan hukum yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengatur tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga di atur dalam pasal 158 UU pertambangan yang tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana penjara 10 Tahun dengan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar) ucap tegas irwanto. (*)

BACA JUGA :  Sutrisno Didukung Advokat Senior, Bakal Perjuangkan Pembelaan Profesi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 31 = 35

Back to top button