DPRD Samarinda

Joni Tegaskan Satpol PP Tertibkan Algaka Jangan Tebang Pilih

Garda.co.id, SAMARINDA – Belum masuk masa kampanye, tetapi saat ini banyak alat peraga kampanye (algaka) berjenis reklame bertebaran di sejumlah kawasan Kota Samarinda.

Atas hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gencar melakukan penertiban reklame sebagai upaya agar kondisi kota tidak terlihat kumuh.

Pasalnya, Pemkot Samarinda memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 39 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Perwali Kota Samarinda Nomor 44 tahun 2011 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Nilai Sewa Reklame Kota Samarinda.

Kemudian, Pemkot Samarinda juga mengeluarkan Perwali Nomor 34 tahun 2023 tentang perubahan atas perwali nomor 12 tahun 2020 tentang penyelenggaraan, perizinan dan penataan reklame.

Tetapi dibalik semua itu, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Jonj Sinatra Ginting menilai bahwa penertiban reklame yang dilakukan Satpol PP saat ini masih tidak sesuai.

“Kalau melakukan penertiban jangan tebang pilih, gembor-gemborkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) ini bukannya sekarang ,” tegas Joni.

Politikus Partai Demokrat itu melihat masih banyak reklame yang bukan dari partai politik (parpol) marak dipasang, khususnya dari organisasi masyarakat (ormas).

“Kalau parpol ditertibkan, ormas itu juga harusnya ditertibkan,” tegasnya.

“Saya sudah pernah datangi kecamatan, katanya rangka algaka tidak diambil. Ternyata bangkainya saja tidak, jangan sampai malah diperjual belikan malah jadi bisnis sendiri,” tambahnya.

Kendati demikian, Joni berharap kepada pihak terkait untuk dapat mempertimbangkan dampak dan lainnua ketika melakukan penertiban.

“Kami tentu ikuti perwali, tetapi tolong semua iklan yang bertahun tidak bayar, dipungut juga retribusinya itu baru benar,” tutupnya.

BACA JUGA :  Puji Anggap Penggunaan Game Berlebihan Berpengaruh Pada Perkembangan Anak
Back to top button