DPRD SamarindaPariwara

Gelar RDP Bersama Disnaker, DPRD Harap Tidak ada Keterlambatan Pembagian THR

Garda.co.id, Samarinda – Komisi IV DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas tenaga kerja (Disnaker) Kota Samarinda terkait pembayaraan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 bagi para pekerja.

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Disnaker Kota Samarinda mengeluarkan Surat Edaran Nomor 568/164/100.04 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan pada 25 Maret 2024.

Di informasikan, surat edaran tersebut berisi pembayaran THR yang dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Disnaker Kota Samarinda, Wahyono Hadiputro.

Wahyono mengatakan, Pihaknya telah mengirimkan surat ke perusahaan yang berada di Kota Samarinda terkait pemberian THR harus dilakukan H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Dan untuk responnya ada beberapa perusahaan yang menyatakan bersedia dan sanggup untuk membayarkan. Tapi kan ini masih proses, kami akan selalu memonitor. Hari ini kami bicara soal perusahaan saja kalau honorer bukan kewenangan kami,” ucapnya.

Di waktu yang sama, Deni Hakim Anwar selaku Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda menyampaikan, dalam RDP tersebut Pihaknya telah menanyakan ke Disnaker mengantisipasi adanya perusahaan yang mengalami keterlambatan dalam memberikan THR kepada pegawainya.

“Kami menanyakan potensi-potensi keterlambatan di perusahaan mana saja, di sektor mana saja. Pihak Disnaker menyampaikan kebanyakan memang sering terjadi terlambat yang memiliki banyak karyawan. Seperti perusahaan tambang, retail,” ungkapnya.

Deni meminta, agar Dinsnaker Samarinda terus melakukan koordinasi dengan Komisi IV terkait perusahaan yang tepat maupun telat memberikan THR. Dirinya juga ingin memastikan agar seluruh pekerja di Kota Samarinda menerima haknya.

“Kami bahkan siap kalau memang Disnaker mau melakukan sidak, kami siap untuk mendampingi,” tegasnya

BACA JUGA :  Sinergi dan Kolaborasi Dua Komisi DPRD Kukar untuk Perkuat Legislasi dan Pengawasan

Dalam edaran tersebut termaktub, jika perusahaan yang telat atau tidak memberi THR kepada karyawannya, maka perusahaan mendapatkan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016. (DG/Adv/DPRDSamarinda)

Back to top button