DPRD PPU

DPRD PPU Rancang Perda Produk Halal, Kemudahan Sertifikasi untuk UMKM

 

Garda.co.id, PPU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengusulkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Produk Halal untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus mempermudah akses sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).

Usulan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD PPU, Thohiron, dengan tujuan memastikan produk yang beredar di PPU dapat dipertanggungjawabkan kehalalannya.

Menurut Thohiron, regulasi ini tidak hanya untuk menjaga keyakinan keagamaan, tetapi juga memenuhi hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas dan terpercaya mengenai produk yang mereka konsumsi.

Usulan Perda ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan seluruh produk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik yang beredar di Indonesia untuk memiliki sertifikat halal.

β€œPerda ini sangat penting agar produk-produk yang beredar di PPU benar-benar memenuhi standar kehalalan yang sah dan diakui,” ujar Thohiron.

Ia menegaskan bahwa dengan adanya regulasi ini, konsumen bisa lebih tenang dan yakin dalam memilih produk, sementara pelaku usaha juga lebih mudah dalam memastikan produk mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, rancangan Perda ini bertujuan untuk menyederhanakan proses sertifikasi halal bagi UMKM dengan prosedur yang lebih mudah dan terjangkau. Thohiron menambahkan, proses sertifikasi halal akan melibatkan berbagai pihak, seperti pelaku usaha, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta instansi terkait, untuk memastikan pelaksanaan regulasi berjalan lancar dan bisa diakses oleh lebih banyak pelaku usaha di PPU. (Dry/Adv)

BACA JUGA :  Wahid Desak Pemkab PPU Tak Lepas Tangan Dalam Perbaikan Jalan Usaha Tani di Kecamatan Sepaku
Back to top button