DPRD SamarindaPariwara

Bahas Soal Raperda RTRW, Bapemperda Samarinda Undang DPD REI Kaltim

Perda Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Samarinda sudah masuk tahap finalisasi dan dalam waktu dekat akan disahakan.

Hal itu disampaikan oleh ketua Bapemperda, Samri Shaputra saat rapat koordinasi dengan Dewan Pengurus Daerah Real Estate Indonesia (REI) Kalimantan Timur di ruang rapat gabungan DPRD Samarinda, Jum’at (3/2/2023)

Samri menyampaikan perlu ketahui dalam Raperda RTRW, bahwa dari sekian banyak lahan yang dimohonkan, tidak semuanya dapat akomodir

Karena perlu melihat bahwa ada minimal Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebanyak 20 persen, “karena RTH ini bagian dari kebutuhan masyarakat dan keberlangsungan kehidupan,” ucapnya

Sehingga jangan sampai daerah Samarinda nantinya hanya terisi oleh bangunan perumahan, gedung dan lainya, karena mengabaikan RTH.

“Nanti daerah kita pengap, akan berdampak kepada anak cucuk kita,” khawatir nya

Samri juga menambahkan sebelumnya Perda RTRW memiliki angka 50 persen hijau dan 50 persen kuning, akan menjadi 90 persen kuning jika Perda yang mau disahkan ini jika semua usulan di akomodir.

Pihaknya dalam dalam waktu dekat akan berkonsul dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementiaran Agraris dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terakit RTRW.

Dalam kesempatan itu DPRD REI Kaltim menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya tidak mendapatkan sosialisasi terkait Raperda RTRW.

Namun hal tersebut dibantah dengan Dinas Pembangunan Umum dan Perencanaan Daerah (PUPR) kota Samarinda yang menyampaikan bahwa pihaknya merasa telah menyampaikan sosialisasi sebelumnya.

Mendengar hal tesebut, Samri menegaskan bahwa yang memiliki kepentingan seharusnya pro aktif dalam persoalan ini, “barangkali dalam memasukan usulan, tapi batas waktunya sudah lewat,” tegasnya (Riduan/ADV/DPRD SMD)

 

BACA JUGA :  Atasi Masalah Kemiskinan dan Stunting, Anggota Dewan Minta Pemprov Galakkan Program Padat Karya
Back to top button