DPRD SamarindaPariwara

DPRD Samarinda, Anhar; Persentase RTH Masih Jauh Dari yang Diharapkan

Garda.co.id, Samarinda – Anggota DPRD Samarinda, Anhar menyoroti minimnya ruang terbuka hijau (RTH) di kota Samarinda

Anhar mengatakan seharusnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan salah satu landasan disetiap pembangunan infrastruktur. Karena setiap pembangunan infrastruktur harus berdasarkan lahan yang sesuai dengan

“banyak pembangunan disamarinda tidak berwawasan lingkungan karena melenceng dari ketentuan RTRW” ucapan Anhar kepada awak media, Jum’at (6/1/2023)

Seharusnya proporsi RTH di setiap perkotaan lazimnya memiliki kawasan sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, yaitu mensyaratkan ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah perkotaan. “Nyatanya Samarinda sampai saat persentase RTH masih jauh dari yang diharapkan”

ia juga menyampaikan “jangan heran apabila Kota Samarinda masih kerap terjadi banjir karena penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan fungsi yang sebenarnya. Tentu, pemerintah daerah seharusnya berbenah menjadi kota yang lebih baik dengan taat kepada aturan yang sudah berlaku.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Pada pasal 15 di aturan tersebut berbunyi, jika terdapat bangunan dalam sempadan sungai maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.

“Kita berharap supaya lahan itu diberikan aja ke Pemkot, entah nanti sistemnya bagaimana, yang jelas kita ingin lahan itu menjadi RTH,” tutupnya. (Riduan/Adv/DPRD Samarinda)

 

 

 

BACA JUGA :  Optimalkan PAD, BW Usulkan Bapenda Road Show ke Setiap Stakeholder
Back to top button