Dorong Perusahaan Patuhi Perda Serapan SDM Lokal di PPU
Garda.co.id, PPUÂ – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Syahrudin M. Noor, mendesak semua perusahaan, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur serapan Sumber Daya Manusia (SDM) lokal.
Menurutnya, penting untuk memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal guna meningkatkan kesejahteraan mereka.
“Perusahaan di PPU, termasuk BUMN, harus mengakomodasi kuota SDM lokal. Tidak perlu 100 persen, tapi setidaknya 20 hingga 30 persen diisi oleh tenaga kerja lokal,” ujar Syahrudin.
Ia menegaskan bahwa Perda ini dirancang untuk memastikan masyarakat PPU tidak hanya menjadi penonton dalam pembangunan, tapi juga merasakan manfaatnya langsung.
Perda ini seharusnya mewajibkan perusahaan untuk memberikan hingga 80 persen kuota untuk pekerja lokal. Namun, Syahrudin menyadari bahwa implementasinya masih kurang optimal, karena kurangnya sosialisasi dan pengawasan.
“Perda sudah ada, tapi selama ini tidak ada sosialisasi yang cukup. Pemerintah daerah perlu lebih gencar menginformasikan aturan ini kepada perusahaan,” jelasnya.
Syahrudin berharap melalui sosialisasi yang lebih intensif, perusahaan akan lebih sadar akan kewajiban mereka dan tidak lagi mengabaikan aturan tersebut. Dengan pemahaman yang lebih baik, ia yakin perusahaan akan lebih bertanggung jawab dalam memprioritaskan SDM lokal.
“Sosialisasi yang efektif akan memastikan perusahaan memahami tanggung jawab mereka dan memberi kesempatan kerja yang layak bagi masyarakat PPU,” pungkasnya.






