DPRD SamarindaPariwara

Kurang Maksimal, DPRD Berharap RTH Tidak di Alih Fungsikan

Garda.co.id, Samarinda – UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang secara tegas menentukan bahwa proporsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) kota minimal 30 % dari luas wilayah.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Markaca menyampaikan RTH Kota Samarinda kurang maksimal. Menurutnya, banyak RTH yang beralih fungsi menjadi tempat pengelolaan bisnis.

“Banyak yang berjalan sebenarnya untuk wilayah ruang terbuka hijau, tapi wilayah tata ruangnya beralih fungsi jadi pengelolaan bisnis” ujar Markaca, pada Senin (25/03/2024).

Dirinya membeberkan alih fungsi RTH itu dapat dinetralisir, namun tidak bisa langsung semua dlakukan. Salah satu contohnya daerah resapan yang mau di bangun mini soccer.

Lanjut, dirinya mengungkapkan pemkot berupaya dalam mengurangi banjir, namun ada oknum yang mengutamakan kepentingan pribadinya.

“Menetralisirnya itukan harus sepenggal, gak boleh langsung semua, karena itu bertabrakan semuanya kan, contoh daerah resapan yang mau di bangun mini soccer itu,” ujarnya.

Dirinya berharap para pelaku usaha harus berperan aktif membantu membangun RTH di Kota Samarinda dan RTH harus dibangun sesuai dengan peruntukannya jangan sampai di alih fungsikan.

“Nah sebenarnya para pengusaha juga harus berperan aktif membantu. Ruang terbuka hijau ini kan masih dalam konsep pembenahan semua, supaya sesuai sesai peruntukan, karna tata ruang terbuka hijau ini kan banyak yang beralih fungsi,” tutupnya. (DG/Adv/DPRDSamarinda)

BACA JUGA :  Soroti Ancaman Banjir, Sigit Wibowo Tekankan Pentingnya Perbaikan Drainase dan Tata Ruang Kota Balikpapan
Back to top button