DPRD KALTIMPariwara

Warga Bukit Merdeka Antusias Hadiri Agenda Penyebarluasan Perda Bantuan Hukum

Garda.co.id, Kutai Kartanegara – Ratusan warga Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menghadiri agenda penyebarluasan peraturan daerah ke I tahun 2023 yang digelar Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Baharuddin Demmu, Minggu (29/1/2023).

“Alhamdulillah masyarakat sangat antusias mengikuti agenda ini,” ucapnya.

Dalam jalannya agenda, Baharuddin Demmu menjelaskan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2019 (Perda No. 5/2019) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kalimantan Timur (Kaltim). Dua pemateri dihadirkan dalam agenda ini, yakni Dosen Fakultas Hukum Unmul Dr. Haris Retno Susmiyati, S.H dan Warkhatun Najidah, S.H., M.H.

Ada empat poin utama dalam tujuan dari Perda No. 05/2019 ini. Pertama adalah menjamin pemenuhan hak dan penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan. Kedua, merealisasikan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di mata hukum. Ketiga, menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata dan menyeluruh oleh masyarakat. Dan terakhir, mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.

Agenda berjalan sangat interaktif, peserta sangat aktif bertanya mulai dari mekanisme mendapatkan bantuan hukum sampai dengan pertanyaan tentang hal-hal apa saja yang bisa dan perlu mendapatkan bantuan hukum.

Masyarakat juga bertanya persoalan konflik agraria, hingga bercerita soal kasus hukum lain yang dianggap perlu bantuan hukum.

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim itu mengungkapkan, “Alhamdulillah, saya bersama pemateri dapat menjawab dan menjelaskan semua pertanyaan sembari menyimak cerita mereka”.

Inti dari pelaksanaan penyebarluasan Perda No. 05/2019 adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menyelenggarakan program bantuan hukum.

Anggota Dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kukar itu menambahkan alokasi anggaran untuk program bantuan hukum melaui APBD Pemprov Kaltim diaktualisasikan bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Kaltim, yang terdaftar dan terakreditasi pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

BACA JUGA :  Komisi I DPRD Kaltim Bahas Kerawanan Pelanggaran Pemilu Bersama Bawaslu

Dia juga berharap, dengan melihat antusiasme masyarakat semoga program perlindungan bantuan hukum ini bisa dirasakan langsung oleh masyarakat dalam menghadapi masalah peradilan nantinya.

“Saya bangga dengan antusiasme masyarakat Samboja, semoga ke depan makin banyak agenda yang bisa membuat kami semakin dekat dan saling berbagi manfaat,” tutupnya. (Rifai/Adv/DPRDKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 + 3 =

Back to top button