DPRD Samarinda

Viktor Yuan: Putusan MK Tak Ubah Arah Pemindahan IKN ke Kalimantan Timur

 

Garda.co.id, Samarinda – DPRD Kota Samarinda memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status Jakarta tidak akan mengganggu agenda pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur yang telah ditetapkan pemerintah.

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Viktor Yuan menilai tidak ada perubahan terhadap rencana perpindahan pusat pemerintahan. Menurutnya, realisasi agenda tersebut hanya menunggu keputusan resmi yang diterbitkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Menurut Viktor, putusan MK tidak mengubah arah kebijakan pembangunan IKN. Proses perpindahan ibu kota tetap berlanjut mengikuti tahapan yang telah dirancang pemerintah pusat.

“Selama pembangunan IKN terus berjalan dan nantinya Keppres diterbitkan, maka proses perpindahan ibu kota tetap dilaksanakan ke Kalimantan Timur,” terangnya.

Ia mengatakan, hingga kini Jakarta tetap menjadi ibu kota negara karena proses perpindahan pusat administrasi pemerintahan belum ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.

Meskipun status ibu kota masih melekat pada Jakarta, pembangunan IKN dinilai sudah mulai memberikan efek ekonomi dan pembangunan bagi sejumlah daerah di Kalimantan Timur, termasuk Kota Samarinda.

Menurutnya, posisi Samarinda yang strategis di Kalimantan Timur menjadikan kota tersebut memiliki peluang besar untuk berkontribusi dalam mendukung operasional dan pengembangan kawasan ibu kota baru di masa depan.

“Samarinda menjadi salah satu daerah yang akan ikut menopang perkembangan IKN ke depan,” ucapnya.

Ia optimistis pembangunan IKN yang terus berjalan akan membawa manfaat bagi daerah sekitar, termasuk Samarinda. Karena itu, ia berharap proses pembangunan dapat dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan. (Ngl/Adv/DPRDSamarinda)

BACA JUGA :  Mengharap Tahun Depan, Pemenuhan LPJU di Sungai Kunjang Terus Diusulkan
Back to top button