Samri Shaputra Tegaskan Penutupan Pasar Subuh karena Masalah Kepemilikan dan Pelanggaran Tata Ruang
Garda.co.id, Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa penutupan Pasar Subuh tidak bisa dihindari. Selain soal kebijakan, masalah utama terkait dengan hak kepemilikan tanah serta pelanggaran aturan tata ruang yang berlaku di kota.
“Pasar Subuh ini berdiri di atas tanah milik pribadi. Sekarang pemiliknya sudah tidak mengizinkan lagi untuk dipakai, jadi kami tidak bisa memaksa. Hak pemilik harus dihormati,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa lokasi pasar tidak sesuai dengan aturan zonasi tata ruang dalam Perda RTRW Kota Samarinda, sehingga secara hukum pasar tersebut tidak bisa dipertahankan keberadaannya.
“Kalau lahan ini milik pemerintah, mungkin masih bisa dibicarakan. Tapi karena ini milik pribadi dan tidak sesuai peruntukan, ya tidak bisa diteruskan. Kita harus patuh pada aturan,” ujar Samri.
Ia juga menyampaikan bahwa para pedagang telah menyadari status lahan tersebut dan memahami bahwa penggunaan tanpa izin tidak dapat dipaksakan.
Samri berharap ke depan semua pihak lebih memperhatikan aspek legalitas serta perencanaan tata ruang kota agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. (wd/adv/dprdsmd)






