DPRD Samarinda

Raperda Satuan Pendidikan Aman Bencana Masih Tahap Pembahasan Pansus IV

Garda.co.id, SAMARINDA – Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar mengungkapkan bahwa mereka tengah berupaya menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Satuan Pendidikan Aman Bencana.

Ia menyatakan bahwa tujuan dari Raperda ini adalah untuk menjadi landasan terkait penanganan bencana di Kota Samarinda, khususnya dalam konteks banjir, longsor, dan kebakaran.

Yang mana, Raperda ini akan membantu dalam menentukan siapa yang bertanggung jawab dan melakukan tindakan terkait penanganan bencana.

Seperi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda, yang memiliki peran dalam pelacak dan memetakan daerah yang rentan terhadap bencana, termasuk sekolah-sekolah yang mungkin berisiko.

“Kita rumuskan dan tracking siapa yang bertanggung jawab dan melakukan apa. Kita tahu bahwa BPBD memiliki tracking terkait pemetaan bencana, termasuk nanti memetakan sekolah mana aja yang rawan akan bencana,” jelasnya pada Senin, (6/11/2023).

Sehingga, melalui hearing yang telah dilakukan, KomisiIV DPRD Samarinda berharap bahwa masukan dari berbagai sektor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat akan menjadi bagian penting dari Raperda tersebut.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Raperda tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana akan menjadi dasar yang kuat untuk mengelola, dan mengatasi bencana di Kota Samarinda.

“Kita akan tentukan dalam pembahasan apakah ini berada dibawah leading sektornya Disdikbud ataupun dimana, tapi dilengkapi masukan dari semua dinas, termasuk masyarakat ketika sosper,” tutupnya. (mr/adv)

BACA JUGA :  Gelar RDP Bersama Disnaker, DPRD Harap Tidak ada Keterlambatan Pembagian THR
Back to top button