DPRD Samarinda

Polemik W Super Club Berlanjut, DPRD Dorong Penegakan Aturan Perizinan

Garda.co.id, Samarinda – Polemik perizinan W Super Club Samarinda kembali mencuat. DPRD Kota Samarinda menegaskan seluruh persyaratan perizinan, termasuk Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), wajib dituntaskan sebelum sebuah usaha beroperasi.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menegaskan Andalalin bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting untuk mengukur dampak operasional usaha terhadap kelancaran lalu lintas dan keselamatan masyarakat.

“Kalau masih ada syarat mendasar yang belum terpenuhi, seharusnya kegiatan usaha belum bisa berjalan. Semua tahapan perizinan harus diselesaikan terlebih dahulu,” ujar Ronal.

Pernyataan itu menyusul keterangan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda yang menyebut dokumen Andalalin W Super Club masih berproses dan belum mendapatkan persetujuan.

Menurut Ronal, hasil koordinasinya dengan Dishub menunjukkan Andalalin belum dapat menjadi dasar penerbitan rekomendasi teknis karena prosesnya belum tuntas. Ia menekankan dokumen tersebut memiliki peran strategis dalam melindungi kepentingan publik sehingga tidak boleh dianggap sebagai formalitas belaka.

Di sisi lain, DPRD tetap mendukung masuknya investasi dan pertumbuhan dunia usaha di Samarinda. Namun, dukungan tersebut harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku.

“Kami mendukung investasi, tetapi aturan juga harus dihormati. Tidak boleh ada pengecualian bagi siapa pun,” tegas politikus PDI Perjuangan itu.

Ronal juga mengingatkan pentingnya pengawasan sejak awal proses perizinan agar potensi pelanggaran dapat dicegah sebelum menimbulkan persoalan di lapangan. Ia mendorong sinergi antara pemerintah, OPD terkait, dan pelaku usaha untuk memastikan seluruh kewajiban dipenuhi sesuai ketentuan.

Lebih lanjut, ia menegaskan pemerintah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran perizinan, mulai dari teguran administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.

“Jika ada persyaratan wajib yang belum dipenuhi, pemerintah harus bertindak sesuai aturan. Bahkan kegiatan usaha dapat dihentikan sementara sampai kewajiban tersebut diselesaikan,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Khairin Sebut Penentuan Usia Pada Pemimpin Daerah Sangat Penting
Back to top button