Hukum

Polda Kaltim Amankan 14 Pelaku Illegal Mining dan Barang Bukti di Kukar, DPW Kesmi Kaltim Beri Apresiasi

Garda.co.id, Balikpapan – Kasus pertambangan batu bara tanpa izin di Bumi Etam masih terjadi. Polda Kaltim kembali mengamankan 14 orang dari aktivitas illegal mining tersebut, 2 Orang diantaranya telah ditetapkan tersangka Kali ini di wilayah Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) bergerak setelah mendapat aduan dari warga melalui hotline Polda Kaltim di 08115421990 pada Sabtu (3/12/2022) malam.

“Ada 14 orang yang kami amankan, dan 2 orang telah ditetapkan tersangka” kata Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono bersama Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, Senin (5/12/2022).

Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni YP selaku pengawas dan DA selalu pemodal. Keduanya warga Samarinda, dan langsung ditahan di Polda Kaltim untuk menjalani proses hukum. Mereka disebut menambang pada lahan seluas 5 hektare tanpa izin.

Barang bukti yang disita berupa 3 ekskavator, 3 dozer, 6 dump truck, 5.000 metrik ton tumpukan batu bara, 1.000 metrik ton tumpukan batu bara di tempat lainnya, dan 1.000 metrik ton batu bara sudah dimuat di kapal tongkang. Indra menegaskan, kasus ini bukan izin usaha pertambangan (IUP) palsu.

“Kasus ini tambang ilegal. Pelaku menambang batu bara tanpa izin. Nanti waktu mau menjual batu bara memakai (meminjam) PT,” kata mantan Direktur Resnarkoba Polda Sulawesi Utara ini.

Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono menambahkan, barang bukti dari aktivitas pertambangan batu bara ini nantinya akan di lelang untuk membantu memberikan pemasukan keuangan negara. Sementara, terhadap dua tersangka dimaksud terjerat Pasal 158 dan 161 UU RI Nomor 03/2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Progresifitas Polda Kaltim dalam memberantas illegal mining di Bumi Etam mendapat tanggapan positif dari berbagai kalangan, salah satunya dari Irwanto Munawar Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kesatuan Mahasiswa Indonesia (Kesmi) Kaltim.

BACA JUGA :  Pengesahan UU TPKS, Kohati Samarinda : Penyelamatan Korban Kekerasan Seksual

Ia mengatakan, berbagai capain yang ditorehkan oleh Polda Kaltim dalam Penegakan hukum terhadap aktifitas illegal mining patut di apresiasi oleh seluruh kalangan masyarakat. Ini sebagai bentuk dukungan terhadap jajaran Polda Kaltim untuk bekerja lebih maksimal lagi kedepannya khususnya dalam memberantas aktifitas ilegal mining.

Diketahui pula, tiga bulan terakhir ini Polda Kaltim juga berhasil melakukan penegakan hukum terhadap aktifitas illegal mining diantaranya di wilayah IKN (PPU), Jonggon (Kukar) dan di berau.

Dalam pengamatan pihaknya, yang menjadi kendala dalam penegakan hukum terhadap ilegal mining, diantaranya, luas wilayah dan kondisi geografis antar wilayah yang masih sulit untuk diakses.

“Namun dengan kendala tersebut dan melihat berbagai penindakan aktifitas illegal mining yang dilakukan Polda Kaltim 3 bulan terakhir, kami menilai kepolisian telah bekerja secara maksimal dalam pemberantasan ilegal mining sebagai upaya untuk menjaga kerusakan lingukungan dan meminimalisir kebocoran pendapatan negara dari sektor SDA,” tandasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 1 = 1

Back to top button