Perlu Deliniasi untuk Jalan Lintas Provinsi Kaltim – Kaltara Akibat Masih Wilayah Konsesi Perusahaan
Garda.co.id, Samarinda – Komisi III DPRD Kaltim bedah persoalan jalan akses masyarakat dari Kecamatan Long Bagun Kabupaten Mahulu ke perbatasan Kabupaten Malinau Kalimantan Utara, yang melewati kawasan konsesi perusahaan PT Sumalindo Lestari Jaya (SLJ) Global.
Proses itu dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kaltim, Dinas PUPR-PERA Kaltim, Dinas Kehutanan Kaltim, PT SLJ Global dan Lembaga Adat Dayak Kenyah (LADK) Kaltim di ruang rapat gedung E kantor DPRD Kaltim, Selasa (9/8/2022).
Ketua LADK Kaltim Ajang Kedung mengatakan dalam pertemuan tersebut membawa aspirasi dari masyarakat terkait kerusakan di beberapa ruas jalan sepanjang 122 kilometer antara Kabupaten Mahulu dan Kabupaten Malinau.
“Harapan kami dari beberapa pertemuan yang lalu sampai kita melakukan RDP pada hari ini, bisa mendapatkan satu keputusan atau kesimpulan, terutama soal legalitas jalan tersebut,” ujar Ajang Kedung.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang menjelaskan jalan masyarakat yang rencananya akan tersentuh penanganan dari pemerintah masih merupakan kawasan konsesi PT SLJ Global.
Karenanya, lahan tersebut harus lebih dulu dideliniasi atau alih status menjadi jalan negara, provinsi atau jalan kabupaten, sehingga peningkatan jalan melalui APBD dapat dilakukan.
“Ini sebetulnya merupakan jalan lintas provinsi antara Kaltim dan Kaltara, belum bisa dilakukan penanganan karena masih dalam kawasan konsesi,” ungkap Politikus asal dapil Kutai Barat-Mahakam Ulu ini.
Menurutnya, selama ini belum ada jalan pemerintah yang menghubungkan kedua provinsi itu, sehingga area konsesi perusahaan digunakan sebagai jalan masyarakat. Dari jalan sepanjang 122 kilometer itu, sebagian di antaranya sudah tidak digunakan sebagai kawasan konsesi.
“Di situ masyarakat meminta agar ada perhatian untuk jalan tersebut, tapi harus ada proses yang dilalui,” tandasnya.
Maka, ia meminta pihak perusahaan agar dapat memberikan petunjuk terhadap ruas jalan mana yang bisa dilepas agar kemudian penanganan jalan bisa dilakukan oleh pemerintah.
“Kami juga meminta kepada pihak perusahaan agar dapat membantu penanganan jalan yang masih menjadi kawasan konsesinya,” sebutnya.(Rf/Adv/DPRDKaltim)