Gelar Hearing Dengan Disdikbud, DPRD Samarinda Sebut Perda No 4 Tahun 2013 Sudah Tidak Relevan
Garda.co.id,Samarinda – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar hearing bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda membahas tentang revisi Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2013.Dihadiri oleh Ketua dan Anggota Komisi IV DPRD Serta Kepala Disdikbud Kota Samarinda acara tersebut berlangsung di Ruang rapat gabungan DPRD Kota Samarinda, pada hari Rabu (13/3/2024).
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti menjelaskan adanya revisi perda tersebut dikarenakan banyak aturan aturan yang sudah berubah mulai dari Undang Undang, Peraturan Pusat, perubahan Kurikulum nasional.
“Sekarang ada kurikulum nasional, macam macam lainnya, jadi banyak yang harus di benahi di perda (No 4 Tahun 2013,red) termasuk juga kesejahteraan guru mengenai status sampai pembayaran intensif,”ungkapnya.
Disisi lain, dirinya juga membeberkan bahwa dalam rapat tersebut pihaknya juga membahas tentang penyelenggaraan pendidikan di kota Samarinda,terkait PPDB, pembiayaan serta kesiapan kurikulum.
“Saya kira pendidikan itu selalu bermasalah karena tidak sesuai zonasi dengan pemetaan, ada beberapa kecamatan yang tidak ada SMA dan SMP nya, jadi banyak yang harus di bahas terutama kesiapan anggaran dan SDMnya untuk pendidikan itu bisa berlangsung,” terang Sri puji.
Akhir, dirinya berharap adanya kerjasama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota terkait bantuan fisik dan non fisik guna pemerataan pembangunan pendidikan, serta Disdikbud Kota Samarinda dapat lebih flexible melihat masalah pendidikan di Kota Samarinda. (Riduan/ADV/DPRDSamarinda)






