DPRD SamarindaPariwara

Perda Terkait Pariwisata Terus Diupayakan Untuk Mengakomodir Para Stakeholder

Garda.co.id, Samarinda – Ketua Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Abdul Khairin menyampaikan pihaknya akan mematangkan Perda Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Kepariwisataan di Kota Samarinda sebagai payung hukum bagi para pelaku usaha pariwisata.

Rapat lanjutan tersebut digelar di Ruang Rapat Gabungan Lt. I DPRD Kota Samarinda, Selasa (30/4/2024) dan dihadiri oleh Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata (Disporapar), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Semua stakeholder yang memang punya kepentingan itu bisa dilibatkan Dan harapannya Perda ini betul-betul bisa mengakomodir seluruh stakeholder tersebut,” ungkap Khairin.

Dirinya menmbeberkan ada total 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilibatkan dalam perda ini untuk bisa mengakomodir para stakeholder yang ada dalam sektor pariwisata.

“Jadi walaupun tidak menjadi Perda yang sempurna tapi harapannya bisa mengakomodir semua kepentingan dari para stakeholder yang ada makanya jadi 10 OPD yang kita akan libatkan,” tuturnya.

“Kita minta tadi ikut dalam tim khusus di Pansus ini PUPR, Dinas Kesehatan kemudian Dinas Perdagangan dan dari Bapenda kemudian biro hukum dan Satpol-PP,” lanjut Khairin.

Keterlibatan OPD tersebut untuk memastikan seluruh kemungkinan yang dapat terjadi dalam usaha pariwisata dan menghindari dampak negatif pada Perda yang akan dibuat.

Lanjut, Khairin menjelaskan untuk keterlibatan Bapenda sendiri jelas karena kewenangannya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dan keterlibatan biro hukum tentu untuk memberikan masukan terkait aspek hukum yang berlaku.

“Apakah ini bentuknya cukup revisi Perda atau harus Perda baru, kalau Perda baru ya pasti biro hukum akan merekomendasikan buat Perda baru jika pasal-pasal yang ada di Perda nomor 15 tahun 2002 ini ternyata banyak yang harus direvisi,” ungkapnya

BACA JUGA :  Samri Harap Reshuffle Ratusan Pejabat Tidak Ada Kepentingan Lain

Lebih lanjut, Dirinya menyampaikan terkait pembentukan tim khusus beranggotakan 29 orang, yang terdiri dari OPD dan Pansus DPRD. Tim khusus tersebut dibuat untuk melakukan finalisasi Raperda sebelum diajukan menjadi Perda.

“Terkait dengan kepariwisataan sudah tidak lagi panjang lebar, dan tidak lagi berkonflik, Saya ingin model pasalnya seperti ini kata-katanya begitu, tapi sudah terakomodir di grup itu,” jelasnya

Kendati demikian, Khairin menyampaikan bahwa pihaknya akan menargetkan Perda tersebut selesai di bulan Mei, sehingga dapat disahkan selambat-lambatnya pertengahan bulan Juni 2024.

Dirinya berharap adanya Perda tersebut dapat menjadi kepastian hukum bagi para pelaku usaha pariwisata dan dapat mengembangkan sektor pariwisata di Kota Samarinda.

“Saya cuman punya waktu tinggal satu bulan ya harapannya mudah-mudahan bulan Mei ini bisa selesai semua ya selambat-selambatnya pertengahan Juni bisa diketok palu sebagai Perda,” pungkasnya.
(Dery/Adv/DPRDSamarinda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

24 − 21 =

Back to top button