DPRD KALTIMPariwara

Mediasi Gagal, DPRD Kaltim Kembalikan Pada Pihak yang Bersengketa

Garda.co.id, Samarinda – Rapat Dengar Pendapat Komisi II dan Komisi I DPRD Kaltim bersama Dinas Perkebunan Kaltim, Dinas Perkebunan Kukar, Koperasi Mekar Sejahtera dan PT. Tri Tunggal Sentra Buana dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kaltim Gedung E, Selasa (10/1/2023).

Rapat tersebut membahas mediasi antara Koperasi Mekar Sejahtera dan PT. Tri Tunggal Sentra Buana terkait sengketa harga penjualan sawit.

Dalam kasus ini PT. Tri Tunggal Sentra Buana digugat karena menetapkan harga jual sawit lebih rendah dari harga Tandan Buah Segar (TBS) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah provinsi.

Harga TBS ditetapkan oleh tim penentu yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 525/K.212/2020 tentang Pembentukan Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Kaltim.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono menyampaikan,”Menurut informasi perusahaan terkait sudah mendapat surat teguran sebanyak satu kali dari pemerintah karena menetapkan harga TBS di bawah peraturan pemerintah provinsi”.

Pada dasarnya dalam kasus ini DPRD Kaltim mendorong dan memfasilitasi penyelesaian masalah secara musyawarah dan mufakat. Upaya mediasi antara pihak yang bersengketa pun tidak membuahkan hasil, Komisi II DPRD Kaltim menegaskan rapat ini sebagai pertemuan terakhir.

Anggota Dewan dari Fraksi Partai Golkar itu menegaskan, “Ini adalah pertemuan yang ke empat kali dan ini cukup kita jadikan pertemuan terakhir, mereka punya pendapat dan alasan masing-masing”.

“Kita tidak ada kewenangan lebih, mau pakai jalur hukum silahkan, mau ditutup ya silahkan, yang paling penting jangan sampai menimbulkan efek yang tidak baik kepada masyarakat” tutupnya.(Rifai/Adv/DPRDKaltim)

BACA JUGA :  Sutomo Jabir Ajak Pj Gubernur Tinjau Lokasi Potensi Pertanian di Kutim, Berau dan Bontang
Back to top button