DPRD Samarinda

Maraknya Parkir Liar Disekitaran Sekolah, Bentuk Lemahnya Pengawasan Pada Pelajar

Garda.co.id, SAMARINDA– Pelarangan penggunaan sepeda motor pada pelajar ke sekolah telah diberlakukan. Namun, masih banyak pelajar yang nakal menggunakan sepeda motor untuk sekolah meski mereka tidak memarkirkan motornya di sekolahan.

Salah satunya yang terjadi di kawasan Jalan Wijaya Kusuma I, kawasan itu melihatkan banyaknya motor yang memarkiran di bahu jalan. Hal ini bukan hanya pelanggaran lalu lintas tapi juga bentuk lemahnya pengawasan terhadap para pelajar.

Melihat hal itu, Anggota Komisi III DPRD Samarinda, M. Andriansyah, menyampaikan banyaknya kendaraan yang terparkir di bahu jalan tersebut sebagai bukti kebiasaan siswa mengendarai sepeda motor meski belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Menurutnya, persoalan itu perlu ditangani dari akar masalah, bukan sekadar melalui penertiban parkir di lapangan.

“Masalah utamanya bukan hanya parkir liar, tetapi banyak pelajar yang belum memiliki SIM tetap membawa kendaraan ke sekolah. Ini yang perlu mendapat perhatian serius,” sebutnya.

Penertiban yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) dinilai belum menyentuh akar masalah. Penggunaan bahu jalan, kata Andriansyah, dapat mengganggu arus lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Jalan umum tidak boleh dipakai sebagai area parkir sembarangan. Ketertiban dan keselamatan masyarakat harus tetap diutamakan,” terangnya.

Sebagai lembaga legislatif, pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh dan berencana akan memanggil instansi terkait dalam waktu dekat guna mencari solusi terbaik dan menghindari masalah baru yang muncul di tengah masyarakat.

Andriansyah mengakui bahwa aktivitas parkir liar memberikan penghasilan bagi masyarakat sekitar. Namun, kondisi ini bukan bentuk pembenaran yang perlu di dukung.

“Ada masyarakat yang mendapatkan pemasukan dari situ, tetapi aturan tetap harus ditegakkan dan tidak boleh diabaikan,” jelasnya.

BACA JUGA :  DPRD Samarinda Pastikan PPAS 2026 Tepat Guna, Bahas Alokasi dengan Detail

Sebelumnya, Dishub Samarinda mulai melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir di sepanjang Jalan Wijaya Kusuma I. Salah satu sanksi yang diterapkan berupa pengempesan ban sepeda motor milik pelajar yang kedapatan berkendara tanpa SIM.

Kebijakan ini bagian daripada penegakan aturan yang telah berlaku sejak awal 2025 meski penerapannya belum maksimal.

Sebelum berakhir, Andriansyah menegaskan bahwa penanganan parkir liar tidak boleh bersifat sementara serta pengawasan terhadap pelajar juga harus ditingkatkan. (Dry/Adv/DPRDSamarinda)

Back to top button