DPRD Samarinda Soroti Perusahaan Berstatus Rapor Merah dari KLHK
Garda.co.id, Samarinda – DPRD Samarinda menyoroti sejumlah perusahaan yang memperoleh rapor merah dalam evaluasi kinerja lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera mengambil langkah pengawasan sekaligus pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
Ia mengatakan bahwa hasil penilaian tidak boleh sekadar menjadi laporan administratif, melainkan harus ditindaklanjuti dengan pengawasan serta evaluasi nyata terhadap perusahaan yang belum memenuhi standar lingkungan.
“Predikat merah menunjukkan masih ada kewajiban lingkungan yang belum dijalankan secara optimal. Ini perlu mendapat perhatian serius dari perusahaan maupun pemerintah daerah,” ucap Rohim.
Ia menjelaskan bahwa KLHK menggunakan sistem kategori warna dalam penilaian untuk menilai tingkat kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan. Dalam skema tersebut, rapor merah menunjukkan masih adanya kekurangan dalam pelaksanaan komitmen pengelolaan lingkungan.
Rohim pun meminta OPD terkait memastikan seluruh rekomendasi KLHK dilaksanakan oleh perusahaan terkait. Ia menilai, tindak lanjut dari hasil evaluasi menjadi kunci perbaikan tata kelola lingkungan.
“Kami akan mencermati perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Samarinda dan bagaimana langkah pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah terhadap mereka. Jangan sampai rekomendasi yang ada hanya berhenti sebagai catatan,” ujarnya.
Rohim menilai kasus ini berbeda dengan pelanggaran perizinan di sejumlah tempat hiburan malam. Dalam rapor lingkungan, yang ditekankan adalah kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kewajiban setelah mengantongi izin usaha.
Menurutnya, setiap perusahaan wajib menjalankan seluruh komitmen yang tercantum dalam dokumen perizinan, termasuk pengelolaan limbah, pengendalian pencemaran, serta upaya perlindungan lingkungan lainnya.
“Komitmen lingkungan tidak cukup hanya tertulis dalam dokumen. Yang terpenting adalah implementasinya di lapangan,” tegas Rohim.
Rohim mengatakan, munculnya rapor merah menandakan masih adanya aspek yang harus diperbaiki oleh perusahaan. Ia berharap hasil evaluasi itu dapat dimanfaatkan sebagai momentum pembenahan untuk mengurangi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Menjaga kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama, termasuk bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan bisnis di Samarinda,” imbuhny.
Ia menyampaikan, DPRD Samarinda akan terus mendorong pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas perusahaan untuk memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan prinsip pembangunan berkelanjutan serta mematuhi aturan yang berlaku. (Ngl/Adv/DPRDSamarinda)






