DPRD Kukar Soroti Kebijakan Hentikan Sementara Pengadaan Barang dan Jasa
Garda.co.id, Tenggarong– Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menghentikan sementara seluruh proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B–2951/BPBJ/065.11/07/2025 tertanggal 14 Juli 2025, sebagai langkah pengendalian fiskal daerah.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menanggapi kebijakan tersebut dengan menekankan pentingnya memahami persoalan secara tepat.
Menurutnya, kondisi yang disebut sebagai defisit anggaran sejatinya lebih disebabkan oleh perencanaan awal yang kurang matang, bukan karena kekurangan dana riil.
“Defisit? Tidak ada. Sebenarnya, ini soal bagaimana perencanaan awal yang tidak matang. Dari semula direncanakan Rp12 triliun, setelah dihitung ulang hanya sekitar Rp10 sampai Rp11 triliun. Jadi bukan defisit dalam artian kekurangan dana, melainkan ketidaktepatan proyeksi pendapatan di awal,” ujarnya saat ditemui usai kegiatan, Sabtu (26/7/2025).
Ia menegaskan bahwa belanja daerah harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan yang ada.
Yani juga menekankan pentingnya efisiensi dan prioritas yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, terutama di desa dan kecamatan.
“Kukar ini berapapun belanjanya, kita harus cukupkan. Dulu Rp5 triliun saja bisa. Yang penting masyarakat sejahtera. Fokus kita adalah belanja kerakyatan, terutama di desa dan kecamatan. Infrastruktur harus diprioritaskan, tidak boleh ada lagi jalan rusak, fasilitas umum juga harus memadai,” tegasnya.
Selain infrastruktur, Yani menyoroti pentingnya pemenuhan kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
Menurutnya, sekolah harus memiliki fasilitas yang layak, termasuk sanitasi yang baik, serta puskesmas yang memadai dengan tenaga medis mencukupi.
“Kita harus pastikan puskesmas tidak kekurangan dokter. Kalau pengadaan barang atau program yang belum mendesak harus ditunda, itu wajar. Yang utama itu kebutuhan masyarakat. Jangan sampai uang daerah justru habis untuk hal yang mubazir,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan perlunya evaluasi dalam penyaluran bantuan seperti bibit dan pupuk agar tepat sasaran.
Menurutnya, program bantuan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
“Kalau ada kelompok yang diberi bibit lalu tidak ditanam atau malah dijual, itu pencurian. Kita tidak boleh membiarkan itu terjadi. Harus ada pola distribusi yang jelas, petani penerima bantuan harus benar-benar petani, bukan elit desa,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Ahmad Yani menekankan bahwa prinsip anggaran harus tetap berpihak pada rakyat.
Ia berharap kebijakan penghentian sementara PBJ tidak mengurangi arah pembangunan yang esensial dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
“Yang utama adalah keberpihakan kepada rakyat. Meski ada penyesuaian belanja, pembangunan Kukar harus tetap berjalan dengan prioritas yang benar,” pungkasnya. (Adv/fa)






