PariwaraRagam

Secara Wilayah Kaltim Di Zona Hijau PMK Usaha Vaksinasi PMK Masih Menunggu Keputusan Pusvetma

Garda.co.id, Samarinda – Penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak, hingga menimbulkan kematian ternak di beberapa daerah di Indonesia, membuat kekhawatiran jika penyakit tersebut akan menular ke Kaltim.

Meskipun untuk sementara zona wabah PMK untuk Kepulauan Kalimantan memang merah, tapi secara wilayah Kaltim masih Zona hijau.

“Zona wabah PMK di Kaltim tidak ada, walau secara Kepulauan (Kalimantan) sudah masuk zona merah. Karena di Kalimantan kan ada daerah lain yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat. Nah daerah itulah yang alami zona merah wabah PMK,“ ungkap Munawwar, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Kaltim, Selasa ( 21/6/2022).

Ia melanjutkan, jadi secara kepulauannya merah, tetapi secara wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara sementara masih zona hijau.

Meski demikian, Munawwar mengatakan, usaha survey terhadap hewan ternak di Kaltim telah dilakukan untuk memantau kemungkinan adanya hewan di Kaltim yang tertular PMK.

Sedangkan usaha pencegahan PMK, dengan melalui Vaksinasi PMK terhadap hewan ternak tersebut menurut Munawwar belum dilakukan.

“Karena kita masih menunggu hasil yang dikeluarkan oleh Pusvetma (Pusat Veteriner Farma) di bulan Agustus 2022, apakah di daerah zona wabah dulu menjadi prioritas Vaksinasi  PMK ataupun di daerah zona yang non wabah,” terang Munawwar.

Munawwar mengatakan, dosis-dosis yang dari luar negeri sekitar 8 ribu sudah dibagikan ke daerah-daerah wabah.

“Jadi kita masih menunggu vaksin yang dikeluarkan oleh Pusvetma, paling tidak untuk sementara. Yang bisa kita lakukan adalah, melakukan distribusi obat-obatan dan Vitamin bagi hewan ternak tersebut.“ tandasnya.(DK/ADV/KominfoKaltim)

BACA JUGA :  Tingkatkan Kapasitas Kinerja, Sekretariat dan DPRD Kaltim Sinkronkan Rencana Kerja Tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

50 + = 60

Back to top button