ASN Kukar Ditegaskan Tidak Terlibat Judi Online, Bupati Ancam Sanksi Tegas
Garda.co.id, Kukar – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, diingatkan untuk menjauhi segala bentuk perjudian, termasuk judi online. Peringatan ini datang dari Bupati Kukar, Edi Damansyah, dalam upaya menjaga integritas dan disiplin di kalangan ASN.
Bupati Edi menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan peraturan lainnya yang berlaku.
“Aturannya sudah jelas. Jika ada yang melanggar, tindakan sesuai dengan hukum akan diterapkan,” tegas Edi.
Selain upaya penegakan hukum, Bupati juga menekankan pentingnya pencegahan untuk mencegah keterlibatan ASN dalam praktik perjudian. Ia mengajak seluruh masyarakat, termasuk ASN, untuk menjauhi praktik yang merugikan ini.
“Judi online merupakan masalah serius. Kita harus bersama-sama menjaga integritas dan menghindari praktik yang tidak memberikan manfaat positif,” katanya.
Edi juga menyoroti dampak negatif dari teknologi, termasuk judi online, yang dapat merusak kehidupan masyarakat. Ia menekankan peran penting generasi muda dalam memerangi dampak negatif tersebut.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kaltim, Sutomo Jabir, menegaskan bahwa tidak ada anggota dewan yang terlibat dalam judi online. Ia menyampaikan harapannya bahwa anggota DPRD tetap menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat.
“Kami memastikan bahwa aturan akan ditegakkan dengan tegas jika ada anggota DPRD yang terlibat dalam praktik perjudian online,” jelasnya.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan ASN dan anggota DPRD dapat menjaga integritas dan memastikan tidak terlibat dalam praktik yang merugikan masyarakat. (Yah/Adv/DiskominfoKukar)






