DPRD Samarinda

Bapemperda DPRD Samarinda Bahas Raperda Pemanfaatan Jalan

Garda.co.id, SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda tengah meninjau Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pemanfaatan Jalan, dengan fokus terutama pada penataan reklame yang didirikan tanpa izin di Kota Samarinda.

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan bahwa Raperda ini bertujuan menyusun panduan yang lebih ketat dalam penggunaan jalan untuk menciptakan keteraturan dan menghindari kekacauan. Dia menekankan tujuan utama Raperda ini adalah menciptakan penggunaan ruang jalan yang teratur dan aman sehingga dapat memberikan kenyamanan kepada pengguna jalan.

“Dalam semangat ini, kami ingin menjaga agar pemanfaatan jalan ini lebih teratur dan terhindar dari kekacauan,” ungkap Samri pada 14 November 2023.

Salah satu fokus utama Raperda ini adalah terkkait penataan reklame yang dipasang tanpa izin. Menurut Samri, masih banyak reklame yang belum memenuhi standar, sehingga dapat mengancam keselamatan masyarakat.

“Pemasangan yang kurang kuat dan tidak sesuai standar ini menjadi potensi bahaya bagi pengguna jalan lainnya, ini perlu diatur dengan lebih jelas,” tambahnya.

Diharapkan Raperda ini dapat memberikan panduan yang jelas bagi masyarakat dalam memasang reklame dengan tanggung jawab. Samri juga mencatat dari ribuan reklame yang terpasang, hanya sedikit yang memiliki izin resmi. Sementara itu, potensi ini bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Oleh karena itu, penguatan aspek hukum diharapkan dapat meningkatkan jumlah reklame yang berizin serta mendukung peningkatan PAD.

“Hanya sedikit reklame yang berizin di daerah, padahal potensinya besar sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka kita perlu memperkuat landasan hukumnya,” tegasnya.

BACA JUGA :  Harga Beras Melambung Tinggi, Subandi : Masyarakat Tidak Perlu Panik
Back to top button