Bapemperda Beri Penjelasan Batalnya Paripurna Raperda RTRW
Garda.co.id, Samarinda – Badan Perencanaan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota berikan penjelasan terkait polemik yang terjadi soal paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTWR), Jum’at (17/2/2023).
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Laila Fatihah mejelaskan pada saat rapat pimpinan pada 13 Februari 2023 tidak menemukan kesepakatan untuk menentukan rapat paripurna, sehingga pada saat rapat paripurna di tanggal 14 Februari 2023 banyak anggota fraksi yang tidak hadir, jelasnya.
Hal tersebut sebabkan penetapan RTRW langsung diambil alih oleh Pemerintah Kota Samarinda karena melewati batas waktu, sehingga membuat perbedaan pemahaman oleh Bapemperda DPRD Kota Samarinda.
Laila menyampaikan, berdasarkan hasil keputusan rapat internal Bapempenda DPRD Kota Samarinda, bahwa pembentukan Raperda tentang RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2042 berasal dari Inisiatif Pemerintah Kota Samarinda, yang dimana raperda tersebut tidak dilaksanakan sesuai mekanisme yang tepat.
“Banyak pemberitaan yang berkembang dan komentar yang menyalahkan sikap DPRD terhadap pelaksanaan paripurna, ini yang kami ingi luruskan,” Ungkapnya.
Dirinya menegaskan Bapemperda DPRD Kota Samarinda sebagai alas kelengkapan dewan sesuai dengan Peraturan DPRD Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“mekanisme itu tidak tepat, karena tidak adanya pembentukan pansus tentang Raperda RTRW , kemudian tidak ada pandangan umum dan pendapat akhir fraksi terhadap raperda,” tuturnya.
Dewan tersebut menambahkan bahwa hasil rapat internal Bapemperda, pihaknya mengirim surat kepada pimpinan DPRD agar meninjau ulang terkait Raperda RTRW Samarinda, dan meminta agar mengirim surat kepala Walikota Samarinda untuk menunda rapat paripurna penerapan reperda tersebut.
Selain itu, ia membeberkan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk menggelar rapat paripurna di tangga 14 Februari 2023, Karena tahapan paripurna harus dari rekomendasi Bapemperda. (Riduan/ADV/DPRD SMD)






