HukumMetropolis

Terjerat Kasus Perizinan Tambang Batu Bara, Pencopotan Staf Ahli Isran Tengah Diproses

Garda.co.id, Samarinda – Kejaksaan Agung tetapkan CB, staf ahli Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Bidang SDA sebagai tersangka dalam kasus izin PT Sendawar Jaya.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Timur (Kaltim), Deni Sutrisno.

 “Kami masih menunggu surat resmi dari Kejagung tentang pencabutan status ASN (aparatur sipil negara) CB. Surat itu menjadi dasar kami untuk melakukan pencopotan jabatan CB sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang III,” ungkap Deni Sutrisno saat diwawancarai.

Ia menerangkan bahwa, mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Kamis (24/8) lalu setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak tanggal 18 Agustus 2023.

Tersangka CB diduga terlibat dalam penerbitan izin PT Sendawar Jaya, perusahaan tambang batu bara yang beroperasi dan sedang bermasalah di Kutai Barat.

“CB diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” papar Deni Sutrisno.

Menurutnya, jabatan Staf Ahli Gubernur Bidang III yang ditinggalkan oleh CB saat ini masih kosong. Pihaknya akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait pengisian jabatan tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Jabatan itu baru akan diisi kalau sudah kosong. Kami akan mengusulkan calon-calon pengganti CB ke pemerintah pusat. Tentunya, calon-calon itu harus memenuhi syarat dan kriteria yang ditentukan,” tutup Deni Sutrisno. (Rifai)

BACA JUGA :  Rusman Ya’qub Hadiri Acara Peringatan Maulid Nabi dan Hari Santri Nasional
Back to top button