Sri Puji Astuti Minta Kebijakan Penataan Guru Honorer Tidak Mengganggu Layanan Pendidikan
Garda.co.id, Samarinda – DPRD Kota Samarinda menaruh perhatian terhadap rencana penghentian guru honorer oleh pemerintah pusat pada tahun 2027 mendatang. Pasalnya, banyak sekolah hingga kini masih mengandalkan tenaga honorer untuk memenuhi kebutuhan pengajar.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menilai keberadaan guru honorer masih memegang peran penting dalam mendukung kelancaran proses belajar mengajar di sekolah.
Ia menilai keberadaan guru honorer masih diperlukan karena jumlah guru ASN saat ini belum sebanding dengan kebutuhan yang ada di berbagai sekolah.
Menurutnya, kebutuhan guru terus meningkat karena setiap tahun ada tenaga pendidik yang tidak lagi aktif mengajar akibat pensiun maupun meninggal dunia.
“Setiap tahun ada sekitar 150 hingga 200 guru yang berhenti karena pensiun atau meninggal. Kalau nanti tidak ada lagi ruang untuk tenaga honorer, tentu harus dipikirkan siapa yang akan mengisi kekosongan tersebut,” jelas Puji.
Situasi ini menjadi perhatian setelah pemerintah pusat mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penataan tenaga pendidik dan mengarah pada penghentian status guru honorer mulai 2027.
Menurutnya, pemerintah daerah kini harus mencari solusi yang tepat untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar, mengingat rekrutmen guru honorer tidak lagi menjadi pilihan yang leluasa seperti sebelumnya.
Selain itu, Puji juga menyoroti pelaksanaan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang hingga kini dinilai masih menghadapi berbagai tantangan dalam penerapannya di lapangan.
Menurutnya, masih ada sejumlah persoalan administratif dan teknis yang perlu dibenahi agar skema tersebut dapat berjalan lebih efektif.
“Masih ada beberapa hal yang perlu dibenahi dalam pengelolaan PPPK, baik yang penuh waktu maupun paruh waktu,” ucapnya.
Meski sempat menimbulkan pertanyaan di daerah, DPRD Samarinda mengatakan pihaknya telah mendapat penjelasan dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) mengenai arah kebijakan yang tertuang dalam surat edaran tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut pada dasarnya bertujuan menata status tenaga pendidik non-ASN. Karena itu, guru honorer yang masih bertugas tidak otomatis diberhentikan begitu saja.
“Dari penjelasan yang kami terima, fokusnya adalah penataan dan pengaturan status guru non-ASN, bukan serta-merta menghapus seluruh tenaga honorer yang ada,” jelas Puji.
Selain persoalan status tenaga pendidik, ia juga menyoroti masih terbatasnya jumlah guru pada beberapa mata pelajaran. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kebutuhan guru Bahasa Inggris di tingkat sekolah dasar yang dinilai masih belum terpenuhi secara optimal.
Puji menilai kebutuhan tenaga pengajar Bahasa Inggris di jenjang SD berpotensi bertambah dalam beberapa tahun ke depan, menyusul kebijakan yang akan menjadikan mata pelajaran tersebut wajib diajarkan di tingkat Sekolah Dasar mulai tahun 2027.
“Ketersediaan guru masih menjadi tantangan. Untuk guru Bahasa Inggris di sekolah dasar saja saat ini jumlahnya belum mencukupi,” ujarnya.
DPRD berharap kebijakan penataan tenaga pendidik dapat dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi di lapangan, sehingga ketersediaan guru tetap terjaga dan pelayanan pendidikan tetap berjalan optimal. (Ngl/Adv/DPRDSamarinda)






