DPRD KALTIMPariwara

Sabaruddin Sebut Akan Terus Melakukan Penguatan Regulasi Pendapatan Kaltim

Garda.co.id, Samarinda – Penguatan peraturan terkait Participating Interest (PI) dan kewajiban Corporate Sosial Responsibility (CSR) dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) terus dilakukan oleh pihak Legislatif Kalimantan Timur.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, mengatakan selama ini realisasi PI sebesar 10 persen khususnya sektor krusial seperti migas belum optimal sehingga perlu penanganan serius.

PI seharusnya menjadi salah satu pemasukan untuk anggaran daerah, namun karena belum kuatnya regulasi yang mengatur sehingga tidak berjalan optimal.

“PI 10 persen itu wajib dipenuhi. Kenyataannya masih ada perusahaan yang belum menjalankannya secara maksimal. Karena itu, kami mendorong agar aturan terkait PI diperjelas dan ditegaskan dalam perda yang baru,” sebutnya.

Tak hanya itu, Sabaruddin juga menyoroti pelaksanaan CSR yang dianggap perlu evaluasi menyeluru dan konsisten. Dirinya menyebutkan untuk mengukur dampak yang diberikan perusahaan kepada masyarakat belum ada standar penilaian.

Lanjut Sabaruddin, Komisi II DPRD Kaltim pernah mengusulkan untuk pembahasan CSR dalam perda memiliki batas minimal seperti 3 persen.

“Hasil konsultasi kami dengan Kemendagri menyatakan bahwa angka nominal tidak boleh dicantumkan secara eksplisit dalam perda. Padahal kami ingin agar CSR punya batasan yang jelas,” jelasnya.

Kendati demikian, Sabaruddin menekankan bahwa pihaknya akan tetap mencari solusi agar pelaksanaan CSR dapat berjalan maksimal bagi pengembangan masyarakat.

Salah satu yang dapat dilakukan yakni membahas bersama perangkat hukum dan perizinan daerah sehingga pemenuhan CSR dapat dilakukan.

“Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi tanggung jawab sosialnya, maka kewajiban itu harus diselesaikan sebelum mereka mengurus perpanjangan izin. Ini sedang kami sempurnakan konsepnya,” tuturnya.

Penguatan regulasi ini diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA :  Pemerintah Kota Samarinda Gelar Musrenbang RKPD 2025

“Kami ingin memastikan bahwa keberadaan perusahaan membawa manfaat nyata bagi sosial, ekonomi, dan lingkungan di Kaltim,” tutupnya. (Dry/Adv/DPRDKaltim)

Back to top button