DPRD PPU

Ingatkan Pentingnya Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024

Garda.co.id, PPU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU), Irawan Heru Suryanto, menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam konteks politik, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Menurutnya, undang-undang jelas menjamin netralitas ASN, melarang mereka terlibat dalam politik praktis. Pasal 9 Ayat 2 Undang-Undang ASN tegas menyatakan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari semua golongan politik dan partai politik.

“Netralitas itu sudah menjadi hal yang wajib bagi ASN, yang memang harus dijalankan oleh aparat pemerintah,” katanya.

Menghadapi kontestasi Pilkada yang semakin dekat, Irawan menekankan bahwa meskipun ASN memiliki hak pilih, mereka tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis.

“Netralitas ini mengacu pada larangan bagi mereka untuk terlibat dalam tim sukses atau masuk ke dalam struktur tim pemenangan,” ujarnya.

Ia berharap semua ASN di PPU dapat memahami dan mematuhi aturan ini, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan adil dan transparan.

“Kami ingin memastikan bahwa semua pihak, termasuk ASN, dapat menjalankan tugas dan fungsinya tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu,” tutup Irawan. (adv/dprd/ppu/mr)

 

 

 

 

 

 

 

BACA JUGA :  Rumah Aman untuk Korban Kekerasan Dianggap Penting di PPU
Back to top button