DPRD Samarinda

Joni Sinatra Ginting: Kepatuhan Batas Waktu Kampanye Merupakan Kesetaraan Peluang

Garda.co.id, SAMARINDA – Joni Sinatra Ginting, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, dengan tegas menyuarakan pentingnya kepatuhan terhadap batas waktu pemasangan alat peraga kampanye (algaka) sebelum dimulainya masa kampanye resmi pada 28 November 2023.

“Para calon anggota legislatif harus mematuhi aturan terkait kampanye yang dimulai pada 28 November 2023, menjauhi aktivitas yang dapat dianggap sebagai kampanye sebelumnya,” ungkap Joni pada Senin, (20/11/2023).

Menurutnya, hal ini menjadi langkah krusial untuk memastikan setiap calon memiliki kesempatan yang sama dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) mendatang.

“Kami telah menyampaikan aturan pemasangan algaka kepada semua partai, meskipun belum semua menerimanya,” tegasnya.

Politisi dari Partai Demokrat ini menegaskan bahwa patuh terhadap peraturan ini adalah manifestasi ketaatan pada hukum dan disiplin, serta upaya menciptakan proses pemilu yang adil dan berkualitas. Ia berharap ketentuan ini akan menghasilkan pemilihan umum yang lancar tanpa hambatan.

“Peraturan ini dengan jelas melarang segala bentuk kampanye sebelum waktu yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Dengan demikian, Joni Sinatra Ginting berharap agar pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan teratur, memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon.

BACA JUGA :  Shania Soroti Sektor Pariwisata Kota Samarinda
Back to top button