DPRD KALTIMPariwara

Verdiana Huraq Wang sebut Masyarakat Hukum Adat Miliki Hubungan Kuat dengan Alam

Garda.co.id, Samarinda – Anggota DPRD Kaltim asal daerah pemilihan (dapil) Kutai Barat-Mahakam Ulu Veridiana Huraq Wang berikan edukasi ke masyarakat Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu menyoal Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Desa Ujoh Bilang, Selasa (11/10/2022).

Veridiana mengatakan MHA merupakan sekelompok orang yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di NKRI karena adanya kesamaan latar belakang pada asal usul leluhur dan memiliki hubungan yang kuat dengan tanah serta tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tentu, keberagaman suku atau adat istiadat tidak melunturkan semangat persatuan, justru menjadi pengayaan budaya dan modal pembangunan bangsa Indonesia dengan pancasila sebagai perekat.

“Merawat keberadaan suku bangsa dengan menjaga nilai luhur budaya atau adat istiadatnya adalah ibarat menjaga peradaban manusia,” kata Veridiana.

Menurutnya, dengan hadirnya Perda mengenai perlindungan MHA ini sebagai wujud hadirnya negara mengakui dan melindungi keberadaan suku bangsa dalam bentuk formal maupun non formal.

Pada Perda tersebut disampaikan Politikus PDI Perjuangan ini bahwa MHA di Kaltim adalah masyarakat Kaltim yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis, sesuai hukum adatnya.

Selain itu, memiliki ikatan pada asal usul leluhur, kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun.

“Wilayah MHA ini adalah tanah adat yang berupa tanah, air, dan atau peraturan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan dan dilestarikan secara turun temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dan leluhur mereka,”ungkap Ketua Komisi III DPRD Kaltim ini.

BACA JUGA :  Soal Wacana Peralihan Lapangan Softball Menjadi Golf, Novan Harap Mengedepankan Fungsi

Karenanya, dukungan dari berbagai pihak dapat memperkuat inisiatif masyarakat mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman untuk dihuni. Sebab pengakuan dan perlindungan terhadap MHA di Kaltim merupakan sebuah kebutuhan untuk menempatkan mereka pada harkat dan martabat sebagai anak bangsa.

“Sehingga dapat menikmati hak-hak mereka yang melekat dan bersumber pada sistem politik, ekonomi, struktur sosial dan budaya, tradisi keagamaan, sejarah dan pandangan hidup. Khususnya yang menyangkut hak-hak mereka atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam,” terang Legislator asal dapil Kutai Barat-Mahulu ini.(Rf/Adv/DPRDKaltim)

Back to top button