DPRD KALTIMPariwara

Sapto Sosialisasikan Perda Napza ke Kalangan Milenial

Garda.co.id, Samarinda – Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono berikan edukasi menyoal Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Prekursor Narkotika dan Psikotropika, di Cafe Yens Delight Samarinda, Minggu (9/10/2022).

Sosialisasi tersebut dilakukannya sebagai bentuk kesadaran atas kondisi saat ini, bahwa pentingnya pencegahan terhadap penyalahgunaan barang terlarang berupa narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya (Napza) yang mengancam kaum milenial sebagai penerus bangsa.

Politikus muda Golkar ini menyampaikan sosialisasi Perda ini merupakan tugas yang diamanahkan untuknya sebagai Legislator demi dapat memberikan pemahaman atas hasil kinerja berupa produk hukum kepada masyarakat. Tentunya generasi muda sebagai kaum milenial harus diselamatkan dan diberikan edukasi secara benar tentang bahaya penyalahgunaan Napza.

“Pencegahan harus secara permanen, bukan hanya sekedar wawasan yang dipertajam. Tapi iman dan takwa harus dipertebal, sebagai benteng untuk melawannya,” kata Sapto.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini menyebut sangatlah luar biasa dampak ke depan terhadap kalangan milenial apabila terkontaminasi dengan nakorba. Karenanya sangat perlu keterlibatan Pemprov khususnya dalam hal support pembiayaan.

“Jadi perlu kesadaran diawal, makanya kita galakkan sosialisasi ini untuk berikan pemahaman kepada para penerus bangsa,” jelasnya.(Rf/Adv/DPRDKaltim)

BACA JUGA :  Taman Gubang: Cerita Sukses Pariwisata Berkelanjutan di Kukar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 + 2 =

Back to top button